SuaraSurakarta.id - Pihak Keraton Solo memberikan teguran keras terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kedua pasangan calon (paslon) Pilkada Solo.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, Kanjeng Raden Ariya (KRA) Dani Nur Adiningrat menyayangkan banyaknya PK yang terpasang di tembok lingkungan keraton.
Menurut Dani memasang APK di kawasan Keraton jelas-jelas merusak Benda Cagar Budaya (BCB). Karena pemasangan APK tersebut dengan cara dipaku ke tembok.
"Kita sudah sampaikan bahwa pemasangan tidak benar dan itu sebenarnya potensinya pidana,” ungkap Kanjeng Dani, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Wedangan Bareng dan Angin Dukungan Jokowi ke Respati Ardi-Astrid Widayani
Dia memaparkan, teguran itu diberikan kepada kedua pasangan calon atau siapapun yang memasang.
"Tapi yang kita ketahui gambar pasangan calon itu terkoordinir terkoordinasi oleh bakal calon," paparnya.
Dani menjelaskan bahwa sekarang kawasan keraton itu nyata-nyata telah disepakati baik dari ketentuan pusat maupun daerah. Bahkan ada perda yang menyatakan bahwa kawasan keraton itu adalah white area.
"Sehingga itu harus disepakati karena kecintaan akan budaya. Kawasan cagar budaya harus dihormati juga. Ketika masangnya dipaku itukan merusak," jelas dia.
Pihaknya juga meminta komitmen dari kedua kubu yang berkontestasi dalam Pilkada Solo dan Pilkada Jateng untuk lebih serius menghargai kawasan dan bangunan cagar budaya.
Baca Juga: Respati Ardi Pasang Foto Bambang Pacul Saat Debat, FX Rudy Buka Suara
Menurutnya, penghormatan terhadap kawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab paslon, tetapi juga organ relawan dan tim di bawah koordinasi mereka.
"Saya harap ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi para pasangan calon agar lebih menghormati, dan jangan malah merusak seperti ini," tegas Dani.
Berita Terkait
-
Apa Itu APK? Apakah Aman Didownload? Ini Penjelasannya
-
Murka APK Dirusak, Kubu RK-Suswono Lapor ke Bawaslu: Kita Cari Pelaku
-
Sejarah Gamelan Sekaten, Tradisi Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Keraton Solo
-
YG Entertainment Ambil Langkah Hukum untuk Kasus Kejahatan Deepfake Idol
-
Gerindra Pastikan Anak Jokowi Tak Akan Maju Gantikan Gusti Bhre: Kota Solo Terlalu Kecil Buat Kaesang
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Truk Listrik Fuso eCanter Resmi Beroperasi sebagai Armada PT Yusen Logistics Indonesia
-
Bank Ina Milik Konglomerat Salim Catat Kenaikan Kredit Macet Hampir 5%
-
Kebijakan Perang Dagang Trump Bisa Bikin Rupiah Terpuruk, Pagi Ini Kembali Loyo
-
Biodata Benny Blanco: Sexiest Man Alive 2024 Versi PEOPLE Magazine
-
Fenomena Viral: Peserta CPNS Tiba dengan Mobil Mewah Toyota Alphard, Turun Anggun Menuju Lokasi Tes
Terkini
-
Pemkot Solo Soroti Misi Indonesia Emas pada Peringatan HKN
-
Respon Teguh Prakosa Usai Dua Kader PDIP Dukung Rival di Pilkada Solo
-
Dua Kader PDIP Alihkan Dukungan ke Respati-Astrid di Pilkada Solo 2024
-
Sidak Judi Online, Polres Sukoharjo Cek Handphone Anggota, Ini Hasilnya!
-
Kasus Perusakan Baliho Calon Bupati Karanganyar, Tersangka Jalani Pemeriksaan