SuaraSurakarta.id - Sidang perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan Virgetta Hayuningsih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (29/10/2024).
Terdakwa Aris Sumandito hadir dan menyatakan kesiapan untuk meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR. Rahayu Nur Raharsi membacakan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Rahayu merinci kronologi kejadian, mulai dari cekcok antara terdakwa dan korban hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
JPU mendakwa Aris dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini juga menjadi dasar bagi aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka saat proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Kasus KDRT Berujung Kematian di Solo, Ini Sederet Luka Penyebab Korban Meninggal Dunia
Setelah dakwaan dibacakan, sidang berjalan singkat dan berakhir tanpa adanya eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Asri Purwanti, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan sudah sesuai sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak melakukan eksepsi karena menurut kami dakwaan sudah sesuai. Ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai pasangan dalam hubungan keluarga,” kata Asri.
Asri menjelaskan, perbuatan kliennya tidak dapat dibenarkan, meski ia mengungkapkan bahwa situasi tertentu memicu tindakan kekerasan tersebut.
“Situasinya sudah Magrib, kondisi klien kelelahan setelah bekerja, dan ada percakapan yang memicu emosi,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Solo: Pelaku Kesal Istri Diberi Uang Malah Dilempar Balik dan Diludahi
Asri menambahkan bahwa terdakwa menyadari kesalahannya dan siap meminta maaf kepada keluarga korban.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
-
Ditinggal Pergi Suami Usai Jadi Korban KDRT, Ratu Meta: Ceraiin Saya Aja
-
Ratu Meta Dipukul Suami di Depan Anak yang Masih Kecil
-
Ratu Meta Seret Suami ke Polisi Buntut Kasus KDRT
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang