SuaraSurakarta.id - DPC Partai Demokrat Solo menanggapi santai mundurnya Partai Gelora dari koalisi pendukung pasangan calon (paslon) Respati Ardi-Astrid Widayani menuju Pilkada Solo 2024.
Ketua Partai Demokrat Solo, Supriyanto, memastikan koalisi non parlemen yang tergabung untuk mendukung Respati-Astrid tetap solid.
"Selama ini tidak ada persoalan, juga ada tim pemenangan yang diketuai Pak Joko (Joko Sutrisno-red). Ada juga relawan juga bergerak dengan baik," kata Supriyanto, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, masalah bersifat internal bisa terselesaikan dengan baik. Bagi Supri, dinamika dalam politik termasuk pilkada maklum terjadi.
"Selama ini tidak ada perbedaan antara parlemen dan nonparlemen, semuanya sama," jelas dia.
Meski demikian, Supriyanto memastikan secara regulasi Partai Gelora tidak bisa mencabut dukungan dari Respati Ardi-Astrid Widayani.
Dalam poin pertama Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
"Berdasarkan rekomendasi Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyoni), rekomendasi kan sudah diusulkan oleh partai ke KPU. Kami selalu konsisten untuk memenangkan dan mengamankan. Semuanya sudah berproses sejak awal, aturan maupun komitmen pengusulan paslon ini," tegas Supriyanto.
Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada:
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Ikut Kampanye Pilkada Solo, FX Rudy Beri Sentilan: Istirahat Dulu!
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya
-
Bertemu Jokowi, Dubes Iran Sampaikan Situasi Terkini Perang dan Harapan Perdamaian
-
Terungkap! Kasus Remaja 14 Tahun di Wonogiri, Sempat Kabur hingga Ditemukan di Pacitan