Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:26 WIB
Polresta Solo berencana menggandeng PPA Pemkot Solo itu mengembalikan mental korban pencabulan yang dilakukan paman sendiri. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo berencana menggandeng PPA Pemkot Solo itu mengembalikan mental korban pencabulan yang dilakukan paman sendiri.

Diketahui, aksi bejat dilakukan seorang pria asal Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, berinisial Y. Pria 42 tahun itu tega mencabuli keponakan sendiri.

Lebih bejat lagi, pelaku bahkan melakukan aksi serupa kepada tiga anak dibawah umur lainnya. Sementara sang keponakan berinisial B (16) kini tengah hamil akibat perbuatan pelaku.

"Kita masih akan memeriksa kesehatan mental dari pelaku ini. Kenapa sampai tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan ini. Apakah ada kelainan seksual atau tidak. Karena dia juga sebenarnya sudah punya istri dan dua orang anak. Untuk pekerjaanya sendiri sebagai pedagang wedangan di kawasan Solobaru," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga: Terungkap! Ini Identias Pemobil yang Kabur Usai Viral Tabrak Lari di Solo

Tidak hanya menangani kasus kejahatan, Iwan mengatakan bila pihaknya tidak hanya mengalami proses hukum saja. Namun juga pemulihan mental dari para korban. Terutama korban yang hamil.

"PPA kita dan PPA Pemkot sudah berkerjasama untuk proses pengembalian mental korban. Serta memastikan kondisi kehamilan korban aman," jelas dia.

"Karena mengingat usainya yang masih sangat belia. Dari Pemkot siap menjamin biaya mulai dari cek kehamilan hingga proses persailan korbannya nanti," tambah manran Dirlantas Polda DIY tersebut.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, tersangka Y, saat ditanya apa motifnya melakukan rudapaksa itu ia mengatakan tidak tahu. "Enggak tahu kenapa, cuma pengen aja," kata dia.

Pun dengan pertanyaan berapa kali merudapaksa empat korban tersebut, Y juga mengaku tidak tahu karena sudah terlalu sering. "Itu juga tidak tahu," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus KDRT Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.

Load More