SuaraSurakarta.id - Polresta Solo berencana menggandeng PPA Pemkot Solo itu mengembalikan mental korban pencabulan yang dilakukan paman sendiri.
Diketahui, aksi bejat dilakukan seorang pria asal Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, berinisial Y. Pria 42 tahun itu tega mencabuli keponakan sendiri.
Lebih bejat lagi, pelaku bahkan melakukan aksi serupa kepada tiga anak dibawah umur lainnya. Sementara sang keponakan berinisial B (16) kini tengah hamil akibat perbuatan pelaku.
"Kita masih akan memeriksa kesehatan mental dari pelaku ini. Kenapa sampai tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan ini. Apakah ada kelainan seksual atau tidak. Karena dia juga sebenarnya sudah punya istri dan dua orang anak. Untuk pekerjaanya sendiri sebagai pedagang wedangan di kawasan Solobaru," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: Terungkap! Ini Identias Pemobil yang Kabur Usai Viral Tabrak Lari di Solo
Tidak hanya menangani kasus kejahatan, Iwan mengatakan bila pihaknya tidak hanya mengalami proses hukum saja. Namun juga pemulihan mental dari para korban. Terutama korban yang hamil.
"PPA kita dan PPA Pemkot sudah berkerjasama untuk proses pengembalian mental korban. Serta memastikan kondisi kehamilan korban aman," jelas dia.
"Karena mengingat usainya yang masih sangat belia. Dari Pemkot siap menjamin biaya mulai dari cek kehamilan hingga proses persailan korbannya nanti," tambah manran Dirlantas Polda DIY tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, tersangka Y, saat ditanya apa motifnya melakukan rudapaksa itu ia mengatakan tidak tahu. "Enggak tahu kenapa, cuma pengen aja," kata dia.
Pun dengan pertanyaan berapa kali merudapaksa empat korban tersebut, Y juga mengaku tidak tahu karena sudah terlalu sering. "Itu juga tidak tahu," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus KDRT Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
-
Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
Terkini
-
Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar
-
Mahasiswi UNS Terjun dari Jembatan Jurug Ditemukan, Begini Kondisinya
-
Mahasiswi UNS dengan IPK 3,8 Lompat dari Jembatan Jurug, Punya Masalah Kejiwaan?
-
Jokowi Absen di HUT Bhayangkara, Pilih Habiskan Waktu Bersama Cucu?
-
Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Bos CV Dua Putra Perkasa Dipenjara 2 Tahun