SuaraSurakarta.id - Kasus alih nama Surat Hak Penempatan (SHP) kios menghantam Pasar Gede.
Salah seorang pedagang bernama Andy Santoso bahkan menggugat Wali Kota Solo secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Tak hanya Wali Kota Solo, Andy juga menggugat dua saudaranya berinisial NP dan GS, Kepala Dinas Perdagangan serta Kepala Pengelola Pasar Gede.
Namun sidang perdana yang rencanya digelar Kamis (3/10/2024) ditunda. Sebab tergugat 1 (NP) dan 2 (GW) tidak datang ke PN dikarenakan alamat kedua tergugat pada gugatan salah, sehingga dikembalikan ke PN. Sidang sediri ditunda pada Kamis (10/10/2024) pekan depan.
Kuasa Hukum penggugat, Ary Sumarwono menjelaskan gugatan perdata ini bermula saat orangtua Andi memiliki 4 kios yang berada didepan Pasar Gede. Yakni Kios Nomor 10 sampai dengan 13. Dimana kliennya mendapat amanat berjulan di kios nomor 12 dan 13.
Sedangkan untuk kios nomo 10 dan 11 dipercayakan kepada kakaknya yang diketahui berinisial GW.
"Atas nama (SHP)-nya masih kedua orangtuanya. Tapi anak-anak yang jualan. Sejak tahun 1984. Jualannya bahan-bahan pembuatan roti," kata Ary Sumarwono saat ditemui di PN Kota Solo.
Namun, kasus muncul saat orangtua mereka meninggal dunia pada tahun 2007. Sehingga dua kios tersebut dikelola Andy dan GNW.
Pada tahun 2014, muncul perselisihan antara kakak beradik ini. Hingga disepakati untuk membuat usaha sendiri-sendiri. Namun GNW tidak merubah SHP atasnama Andy.
Baca Juga: Disambut Antusias Saat Blusukan di Semanggi, Respati Ardi Dorong Potensi di Sentra UMKM
Padahal, lanjut Ary, kliennya lah yang selama ini berjulan dikios tersebut. Hingga kemudian tahun 2022, SHP kios tersebut atasnama NP yang tidak lain merupakan istri dari GNW.
Puncaknya pada Juni lalu, NP melakukan somasi serta menutup kios tempat Andy berusaha.
"Jadi klien kami kiosnya digembok oleh NP dan GNW. Sehingga sejak saat itu tidak bisa lagi berjualan. Sudah empat bulan ini berarti," tutur Ary.
Sebelum masuk keranah perdata, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Surakarta. Atas duggan perbuatan tidak menyenangkan. Namun, lanjut Ary, laporan ini tidak ditindaklajuti. Andy lantas mencoba meminta mediasi ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, namun tidak mendapat hasil yang memuaskan.
"Di Disdag sudah mediasi tiga kali. Sekali dibulan Agustus, dua kali dibulan September. Namun dari hasilnya kurang memuaskan. Kami harap Dinas bisa menjembatani, namun malah kesannya dilempar-lempar," jelas Ari
Atas dasar itulah, Ary mengatakan kliennya langsung melakukan gugatan ini. Guguatan ini dilayangkan kepada NP sebagai tergugat 1, GNW sebagai tergugat 2, Walikota Surarta sebagai tergugat tiga, Kepala Disdag, serta Kepala Pengelola Pasar Gede.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia