"Kenapa Walikota, Disdag dan pengelola pasar kita gugat, karena merekalah yang mengeluarkan SHP tersebut. Harapan kami, klien kami bisa mendapat SHP. Karena selama ini beliau lah yang berjualan diliokasi tersebut. Kami mencari keadilan disini karena nasib klien kami terkatung-katung," pungkas Ary.
Sementara itu, ditemui dilokasi Kuasa hukum Walikota, Disdag, dan Kepala Pegelola Pasar Gede, Sasadar Pasca menilai bahwa persoalan ini bukanlah perdata, karena secara regulasi pengelolaan kios tidak bisa diwariskan.
"Karena kepelikan kios pasar adalah Pemkot. Bkan peroorangan. Hak penempatan dan pemakaian yang mengatur dari Pemkot, atas permohonan yang diajukan," ujarnya.
Soal SHP yang diatasnamanakan tergugat 1, secara formal sah. Sebab ada permohonan yang masuk. Dijelaskan Sesadar, secara aturan hanya mengatur setiap orang maksimal memiliki 4 kios dipasar.
"Jadi untuk suami istri atau Kakak Adik punya kios itu diperbolehkan. Asalkan ada permohonan. Kemudian ketika pemilik kios meningal harus diserahkan ke Pemkot," jelas Sesadar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Soal Putra Mahkota Disebut Jadi Penerus PB XIII, Ini Respon Panembahan Agung Tedjowulan
-
LBH GP Ansor Klaten Gandeng Desa Bakung Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Bantuan Hukum
-
Putra Mahkota Keraton Solo KGPAA Hamangkunegera Deklarasikan Jadi PB XIV
-
Momen Haru Ribuan Warga Solo Iringi dan Melepas Jenazah PB XIII
-
Jenazah PB XIII Diberangkatkan, Ini Momen Keluarga Gelar Tradisi Brobosan