SuaraSurakarta.id - Kasus alih nama Surat Hak Penempatan (SHP) kios menghantam Pasar Gede.
Salah seorang pedagang bernama Andy Santoso bahkan menggugat Wali Kota Solo secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Tak hanya Wali Kota Solo, Andy juga menggugat dua saudaranya berinisial NP dan GS, Kepala Dinas Perdagangan serta Kepala Pengelola Pasar Gede.
Namun sidang perdana yang rencanya digelar Kamis (3/10/2024) ditunda. Sebab tergugat 1 (NP) dan 2 (GW) tidak datang ke PN dikarenakan alamat kedua tergugat pada gugatan salah, sehingga dikembalikan ke PN. Sidang sediri ditunda pada Kamis (10/10/2024) pekan depan.
Kuasa Hukum penggugat, Ary Sumarwono menjelaskan gugatan perdata ini bermula saat orangtua Andi memiliki 4 kios yang berada didepan Pasar Gede. Yakni Kios Nomor 10 sampai dengan 13. Dimana kliennya mendapat amanat berjulan di kios nomor 12 dan 13.
Sedangkan untuk kios nomo 10 dan 11 dipercayakan kepada kakaknya yang diketahui berinisial GW.
"Atas nama (SHP)-nya masih kedua orangtuanya. Tapi anak-anak yang jualan. Sejak tahun 1984. Jualannya bahan-bahan pembuatan roti," kata Ary Sumarwono saat ditemui di PN Kota Solo.
Namun, kasus muncul saat orangtua mereka meninggal dunia pada tahun 2007. Sehingga dua kios tersebut dikelola Andy dan GNW.
Pada tahun 2014, muncul perselisihan antara kakak beradik ini. Hingga disepakati untuk membuat usaha sendiri-sendiri. Namun GNW tidak merubah SHP atasnama Andy.
Baca Juga: Disambut Antusias Saat Blusukan di Semanggi, Respati Ardi Dorong Potensi di Sentra UMKM
Padahal, lanjut Ary, kliennya lah yang selama ini berjulan dikios tersebut. Hingga kemudian tahun 2022, SHP kios tersebut atasnama NP yang tidak lain merupakan istri dari GNW.
Puncaknya pada Juni lalu, NP melakukan somasi serta menutup kios tempat Andy berusaha.
"Jadi klien kami kiosnya digembok oleh NP dan GNW. Sehingga sejak saat itu tidak bisa lagi berjualan. Sudah empat bulan ini berarti," tutur Ary.
Sebelum masuk keranah perdata, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Surakarta. Atas duggan perbuatan tidak menyenangkan. Namun, lanjut Ary, laporan ini tidak ditindaklajuti. Andy lantas mencoba meminta mediasi ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, namun tidak mendapat hasil yang memuaskan.
"Di Disdag sudah mediasi tiga kali. Sekali dibulan Agustus, dua kali dibulan September. Namun dari hasilnya kurang memuaskan. Kami harap Dinas bisa menjembatani, namun malah kesannya dilempar-lempar," jelas Ari
Atas dasar itulah, Ary mengatakan kliennya langsung melakukan gugatan ini. Guguatan ini dilayangkan kepada NP sebagai tergugat 1, GNW sebagai tergugat 2, Walikota Surarta sebagai tergugat tiga, Kepala Disdag, serta Kepala Pengelola Pasar Gede.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng