Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 21 September 2024 | 12:22 WIB
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH mendorong Kejari Karanganyar mengusut tuntuas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo.

Hingga saat ini, Kejari Karanganyar memanggil 38 saksi dan semula 33 orang.

Deretan saksi tambahan yang dipanggil antara lain Tarno dan Sunarto yang merupakan juru parkir onjek wisata Air Terjun Jumog pada 2019-2020.

Kemudian pengurus lama BUMDes Berjo (BUMDes Alam Berjo) serta pengurus baru (BUMDes Madirda Abadi Berjo). Penyidik juga memanggil anggota keluarga tersangka utama kasus ini, Agung Sutrisno.

Baca Juga: Korupsi BUMDes Berjo, LAPAAN RI Peringkatkan Pengurus Baru: Jangan Coba-coba!

"Penambahan saksi merupakan hal urgen dalam memperjelas suatu kasus," kata Kusumo Putro, Sabtu (21/9/2024).

Sosok yang juga pengacara kondang Kota Solo itu memaparkan, dugaan kasus korupsi dan TPPU tidak hanya memanipulasi tiket masuk, namun diduga setoran parkir.

"Kejaksaan sangat tepat memanggil jukir. Serta orang-orang dari lingkaran tersangka yang diduga tahu kemana larinya uang haram itu," tegas dia.

Dua tersangka ikut terlibat korupsi Agung Sutrisno adalah penjaga loket obwis Margono dan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.

Margono berperan menangani penjualan tiket duplikasi dan menyetor uang penjualannya ke Agung yang saat itu menduduki posisi dewan pengawas BUMDes. Sedangkan Wahyu Agus menerima uang gratifikasi dari Agung terkait PAW Kades Berjo.

Baca Juga: Kantor Kejari Karanganyar Banjir Karangan Bunga Usai Ungkap Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Progres penyidikan tersebut sudah Kusumo prediksi. Ia paham betul kasus ini mengingat dirinya sempat membersamai warga Berjo dalam menuntut haknya.

Load More