Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 September 2024 | 20:05 WIB
Suasana rumah korban yang merupakan santri SMP PT Az Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo, di RT 01 RW 14 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres. (Suara.com/Ari Welianto)

Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok.

"Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri," katanya.

Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Santri Tewas di Pondok Pesantren, Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi

Load More