SuaraSurakarta.id - Teguh Prakosa memastikan cuti sebagai Wali Kota Solo.
Cuti itu diajukan mengingat dia maju di Pilkada Solo 2024. Saat ini, proses cuti sudah diajukan ke Pemprov Jateng dan Kemendagri.
"Cuti ya. Hitungannya dua bulan," kata Teguh Prakosa.
Lalu, siapa yang bakal menjadi Pjs Wali Kota Solo, mengingat hingga kini posisi Wakil Wali Kota Solo juga belum terisi.
Teguh memaparkan, penunjukkan Pjs bagi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama presiden.
Sementara untuk wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri.
"Jadi cutinya selama kampanye, berarti dari 25 September – 23 November 2024. Setelah cuti nanti ada Pjs. Nanti ditunjuk langsung dari provinsi," terang dia.
Sekadar informasi, aturan main bagi kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai bakal calon (peserta, Red) Pilkada 2024 itu ditegaskan melalui Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.13/4204/SJ.
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kepala daerah yang terfdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
Baca Juga: Bawaslu Solo Petakan Lokasi Kerawanan Jelang Pilkada Solo 2024, Mana Saja?
Arahan yang disampaikan Kemendagri itu merujuk sejumlah ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya tentang aturan kepala daerah wajib mengajukan CLTN selama masa kampanye berlangsung.
Dalam UU Pilkada Pasal 70 dijelaskan tentang aturan pengajuan cuti tersebut dan larangan menggunakan fasilitas negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya
-
Bertemu Jokowi, Dubes Iran Sampaikan Situasi Terkini Perang dan Harapan Perdamaian
-
Terungkap! Kasus Remaja 14 Tahun di Wonogiri, Sempat Kabur hingga Ditemukan di Pacitan