SuaraSurakarta.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Civic Turbo, IJ (36) sebagai tersangka dalam kecelakan maut di Flyover Manahan, Rabu (4/9/2024) dini hari silam.
IJ terbukti bersalah setelah polisi melakukan gelar perkara hingga penyidikan dalam kasus yang meneaskan pedagang sayur asal Nogosari, Boyolali berinisial L (56) tersebut.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (6/9/2024).
"Tersangka terbukti mengemudikan kendaraan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi menguatkan hal tersebut," tambah dia.
IJ diketahui mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan ke Utara Flyover Manahan Solo.
Mobil melanggar marka jalan dan menabrak sepeda motor Honda Supra AD 4725 VW yang dikendarai L (56), warga Nogosari, Boyolali. Pengendara sepeda motor meninggal di tempat.
Hasil tes alkohol menunjukkan IJ berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi, yang juga diakui tersangka dalam pemeriksaan polisi.
"Dari hasil tes, tersangka juga mengonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan. Meski tes narkoba menunjukkan hasil negatif, kadar alkohol dalam tubuh tersangka terbukti melebihi batas yang diperbolehkan," jelas dia.
IJ dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa tindakan pengendara yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta dan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta jika mengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Flyover Manahan Makan Korban Lagi, Kini Honda Civic vs Motor, Pedagang Sayur Tewas
Iwan juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah bertemu dengan tersangka. Meski keluarga korban telah memaafkan IJ secara pribadi, mereka tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses hukum ini tetap akan berjalan meskipun pihak keluarga korban telah memaafkan, karena hal ini adalah tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan," tegas mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya