SuaraSurakarta.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Civic Turbo, IJ (36) sebagai tersangka dalam kecelakan maut di Flyover Manahan, Rabu (4/9/2024) dini hari silam.
IJ terbukti bersalah setelah polisi melakukan gelar perkara hingga penyidikan dalam kasus yang meneaskan pedagang sayur asal Nogosari, Boyolali berinisial L (56) tersebut.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (6/9/2024).
"Tersangka terbukti mengemudikan kendaraan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi menguatkan hal tersebut," tambah dia.
IJ diketahui mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan ke Utara Flyover Manahan Solo.
Mobil melanggar marka jalan dan menabrak sepeda motor Honda Supra AD 4725 VW yang dikendarai L (56), warga Nogosari, Boyolali. Pengendara sepeda motor meninggal di tempat.
Hasil tes alkohol menunjukkan IJ berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi, yang juga diakui tersangka dalam pemeriksaan polisi.
"Dari hasil tes, tersangka juga mengonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan. Meski tes narkoba menunjukkan hasil negatif, kadar alkohol dalam tubuh tersangka terbukti melebihi batas yang diperbolehkan," jelas dia.
IJ dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa tindakan pengendara yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta dan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta jika mengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Flyover Manahan Makan Korban Lagi, Kini Honda Civic vs Motor, Pedagang Sayur Tewas
Iwan juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah bertemu dengan tersangka. Meski keluarga korban telah memaafkan IJ secara pribadi, mereka tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses hukum ini tetap akan berjalan meskipun pihak keluarga korban telah memaafkan, karena hal ini adalah tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan," tegas mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna