SuaraSurakarta.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Civic Turbo, IJ (36) sebagai tersangka dalam kecelakan maut di Flyover Manahan, Rabu (4/9/2024) dini hari silam.
IJ terbukti bersalah setelah polisi melakukan gelar perkara hingga penyidikan dalam kasus yang meneaskan pedagang sayur asal Nogosari, Boyolali berinisial L (56) tersebut.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (6/9/2024).
"Tersangka terbukti mengemudikan kendaraan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi menguatkan hal tersebut," tambah dia.
IJ diketahui mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan ke Utara Flyover Manahan Solo.
Mobil melanggar marka jalan dan menabrak sepeda motor Honda Supra AD 4725 VW yang dikendarai L (56), warga Nogosari, Boyolali. Pengendara sepeda motor meninggal di tempat.
Hasil tes alkohol menunjukkan IJ berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi, yang juga diakui tersangka dalam pemeriksaan polisi.
"Dari hasil tes, tersangka juga mengonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan. Meski tes narkoba menunjukkan hasil negatif, kadar alkohol dalam tubuh tersangka terbukti melebihi batas yang diperbolehkan," jelas dia.
IJ dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa tindakan pengendara yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta dan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta jika mengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Flyover Manahan Makan Korban Lagi, Kini Honda Civic vs Motor, Pedagang Sayur Tewas
Iwan juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah bertemu dengan tersangka. Meski keluarga korban telah memaafkan IJ secara pribadi, mereka tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses hukum ini tetap akan berjalan meskipun pihak keluarga korban telah memaafkan, karena hal ini adalah tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan," tegas mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka