SuaraSurakarta.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Civic Turbo, IJ (36) sebagai tersangka dalam kecelakan maut di Flyover Manahan, Rabu (4/9/2024) dini hari silam.
IJ terbukti bersalah setelah polisi melakukan gelar perkara hingga penyidikan dalam kasus yang meneaskan pedagang sayur asal Nogosari, Boyolali berinisial L (56) tersebut.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (6/9/2024).
"Tersangka terbukti mengemudikan kendaraan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi menguatkan hal tersebut," tambah dia.
IJ diketahui mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan ke Utara Flyover Manahan Solo.
Mobil melanggar marka jalan dan menabrak sepeda motor Honda Supra AD 4725 VW yang dikendarai L (56), warga Nogosari, Boyolali. Pengendara sepeda motor meninggal di tempat.
Hasil tes alkohol menunjukkan IJ berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi, yang juga diakui tersangka dalam pemeriksaan polisi.
"Dari hasil tes, tersangka juga mengonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan. Meski tes narkoba menunjukkan hasil negatif, kadar alkohol dalam tubuh tersangka terbukti melebihi batas yang diperbolehkan," jelas dia.
IJ dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa tindakan pengendara yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta dan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta jika mengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Flyover Manahan Makan Korban Lagi, Kini Honda Civic vs Motor, Pedagang Sayur Tewas
Iwan juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah bertemu dengan tersangka. Meski keluarga korban telah memaafkan IJ secara pribadi, mereka tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses hukum ini tetap akan berjalan meskipun pihak keluarga korban telah memaafkan, karena hal ini adalah tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan," tegas mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta