Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 05 September 2024 | 17:49 WIB
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan memeriksa mobil Honda Civic yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan, Rabu (4/9/2024) dini hari. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Polisi segera menetapkan status wanita pengemudi Honda Civic Turbo, IJ (36) dalam kasus kecelakaan di Flyover Manahan, Rabu (4/9/2024) pukul 03.30 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan mobil pelaku yang menabrak korban L (56), warga Nogosari, Boyolali, yang mengendarai Honda Supra AD 4725 VW hingga korban meninggal dunia.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, Satlantas telah menyelesaikan proses gelar perkara dengan dinaikkan ke tahapan penyidikan.

"Berikutnya tentunya akan tahap penetapan tersangka. Nanti juga akan didahulu juga dengan gelar, indikator apa yang kita gunakan untuk penetapan sebagai tersangka," kata Iwan Saktiadi, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Tewaskan Pedagang Sayur, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Flyover Manahan

Mantan Dirlantas Polda DIY itu menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari kendaraan yang terlibat, serta CCTV yang terpasang di Flyover Manahan.

"Sedangkan untuk saat ini status dari pengemudi mobil sendiri masih sebagai saksi ya," jelasnya.

Kecelakaan maut kembali terjadi di Overpass Manahan Solo yang membuat korban, yakni pedagang sayur meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun Suara.com, kecelakaan maut terjadi, Rabu (4/9/2024) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Kecelakan tersebut melibatkan mobil Honda Civic yang dikendarai perempuan berinisial IJ (36) asal Temanggung dengan sepeda motor Supra yang dikendarai L (56) warga Boyolali.

Dalam kecelakaan tersebut pengendara motor meninggal dunia di lokasi dengan mengalami luka patah tulang dan pendarahan kepala.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Flyover Manhaan, Wanita Pengemudi Mobil Kondisi Mabuk

Load More