SuaraSurakarta.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Tuntutan yang dilayangkan terkait polemik pasukan Paskibraka Nasional 2024 yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa tidak bisa menggunakan jilbab waktu pengukuhan. Gugatan tersebut sudah di daftarkan ke PN Solo pada, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hari ini kita mendaftar gugatan ke PN. Tergugat satu adalah Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab upacara dan BPIP," terang Ketua LP3HI Arif Sahudi saat jumpa pers, Kamis (15/8/2024).
Arif menjelaskan kenapa digugat, karena jelas-jelas tindakan tersebut melanggar UU HAM. Dalam sejarah ini belum pernah terjadi dari era reformasi sampai 2023 kemarin tidak ada larangan berjilbab.
"Ini dalam sejarah belum pernah terjadi. Memang aturannya BPIP tidak jelas melarang, tapi dari format gambar itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab," papar dia.
Dasar dalam pelaporan ini adalah melanggar UU HAM pasal 22, aturan BPIP nomor 35 tahun 2004.
"Di situ namanya seragam perempuan tidak ada produk atau gambar ada jilbab. Sehingga terjemahkan tidak boleh pakai jilbab, bahkan sampai hari ini kepala BPIP berbicara yang tidak boleh berjilbab waktu pengukuhan dan pelaksanaan upacara," ujar Arif.
Arif mengaku tidak sendiri dalam melakukan gugatan tersebut. Tapi ada juga Boyamin Saiman (Ketua Yayasan Mega Bintang) dan Rus Utaryono (pengurus dan anggota Yayasan Mega Bintang).
"Siapa yang mengajukan gugatan. Saya, Pak Boyamin Saiman dan Pak Rus Utaryono," kata dia.
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Karanganyar yang Wajib Dicoba, Tempat Pensiun Presiden Jokowi
Dalam gugatan ini, lanjut dia, meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Nantinya uang itu akan dikasihkan ke anak-anak untuk penyembuhan psikologis.
"Lalu kita ingin kepala BPIP dicopot oleh presiden, karena membuat ceroboh dan heboh serta termasuk pelanggaran HAM," jelasnya.
Arif juga meminta agar presiden dan BPIP minta maaf kepada masyarakat atau rakyat Indonesia.
"Ini kan mau 17-an, era mau merdeka malah membuat polemik seperti ini. Kalau ini aturan baik tidak akan menimbulkan polemik, kalau menimbulkan polemik berati aturannya tidak baik," ungkap dia.
Arif menambahkan dengan gugatan ini berharap untuk mengingatkan semua bahwa ini salah. Apalagi katanya toleransi, masak dilarang.
"Harapannya pas upacara nanti seperti tahun-tahun kemarin, yang pakai jilbab pakai dan yang tidak pakai tidak. Itu saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Belasan Karyawan Pabrik Tas Perempuan di Solo Alami Kesurupan, Teriak-teriak Histeris
-
Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi
-
MilkLife Strikers Lolos ke Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia
-
Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!
-
Tunggakan Sewa Manahan Persis Solo, Penegak Hukum Didesak Telusuri Dugaan Pelanggaran