Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:40 WIB
Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kubu Pakubuwana XIII atau PB XIII angkat suara terkait putusan PN Solo yang menjalankan eksekusi membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).

Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan, eksekusi tersebut tidak akan menurunkan kewibawaan raja.

"(Putusan eksekusi) juga tidak memerlukan perombakan pada bebadan yang dibentuk oleh penguasa keraton," kata dia.

Ferry memaparkan, kasus ini melibatkan delapan perkara yang terdiri dari lima perkara perdata dan tiga perkara pidana.

Salah satu perkara perdata melibatkan Sinuwun PB XII dan empat keponakan serta satu cucunya, di mana gugatan tersebut mengklaim bahwa PB XII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan SK Kemendagri.

"Putusan perkara ini sebenarnya ada delapan perkara, di mana salah satu perkara perdata adalah kasus antara Sinuwun PB XII dengan keponakannya. Perkara ini menyangkut penyalahgunaan SK Kemendagri," ujar Ferry.

Dia menjelaskan bahwa di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Solo, pihaknya sempat kalah, begitu pula saat banding.

Namun, di tingkat kasasi, gugatan ini dikabulkan. Menurutnya, bahwa Pintu Kori Kamandungan selama ini selalu dalam kondisi terbuka dan tidak pernah ditutup.

"Pintu Kori Kamandungan ini merupakan salah satu dari tiga pintu utama Keraton yang hanya dibuka pada momen-momen tertentu yang berkaitan dengan kebudayaan dan adat istiadat. Tidak ada masalah dengan penutupan pintu ini, karena buka-tutup Kamandungan adalah hak prerogatif Raja," jelasnya.

Baca Juga: Mengungkap Makna Kerbau Bule Kyai Slamet Keraton Solo, Maskot Resmi Peparnas 2024 di Solo

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan, gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan tahta PB XIII.

"Apa yang dituntut dalam gugatan ini tidak istimewa dan tidak akan mengganggu atau menurunkan wibawa beliau. Ini adalah masalah perorangan, bukan kelembagaan," kata Ferry.

Untuk siswa, mahasiswa, atau pihak lain yang ingin melakukan penelitian, Ferry menambahkan bahwa masih banyak pintu yang dapat diakses. "Misalnya melalui Museum atau pintu lain yang ditetapkan oleh Raja. Kewenangan untuk mengizinkan penelitian berada di tangan Sinuwun," ujarnya.

Ferry juga menegaskan, bahwa tidak akan ada perombakan pada bebadan Keraton.

"Sengketa ini adalah masalah personal, bukan kelembagaan. Jadi tidak ada perubahan pada bebadan Keraton," kata Ferry menutup pernyataannya.

Load More