SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).
Langkah itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi, meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Keputusan eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Pembacaan keputusan eksekusi tersebut dibacakan oleh Juru Sita PN Solo Sumardi.
"Eksekusi ini merupakan perintah UU," ujar Juru Sita PN Solo, Sumardi, Kamis (8/8/2024).
Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendari dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim PN Solo Nomor 87/pdt.G/2019/PN.Skt yang menerima esepsi dari tergugat. Majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Lalu di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg menyatakan banding dari kelima orang tersebut diterima.
Baca Juga: Nanti Malam Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta, Hindari Titik Kepadatan Ini
Putusan PT tersebut diperkuat dengan putusan kasasi dari MA Nomor 1950 k/Pdt/2022 pada 29 Agustus 2022 menerima permohonan kasasi tersebut.
Selanjutnya membatalkan Putusan PT Semarang Nomor 545/PDT/2020/PT SMG tanggal 12 Januari 2021 yang menguatkan putusan PN Solo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Skt tanggal 3 Juni 2020.
Dalam pokok perkara putusan MA tersebut, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena menyalahgunakan SK Kemendagri Nomor 430-2933 tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan keraton.
Dalam putusan tersebut memerintahkan tergugat untuk kembali membuka pintu utama Kori Kamandungan agar segala upacara dan kegiatan adat/tradisi keraton, kegiatan penelitian, pusat study pendidikan dan kebudayaan, kunjungan wisata dalam berjalan.
Dalan eksekusi oleh PN tersebut didampingi kerabat keraton seperti GKR Koes Moertiyah Wandasari (Gusti Moeng), KP Eddy Wirabhumi hingga kerabat lainnya.
Usai membuka pintu kori Kamandungan selanjutnya sejumlah petugas PN dan kerabat keraton masuk ke dalam keraton menuju Sasana Handrawina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan