SuaraSurakarta.id - Polres Boyolali menetapkan sebanyak lima tersangka terkait kasus video dugaan pengeroyokan dan penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di Boyolali, mengatakan dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.
Ia mengatakan kelima tersangka tersebut yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Dua orang yang masih buron adalah Tompel dan Penceng.
Dari hasil penyidikan, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/8/2024) di Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Baca Juga: Diduga Hendak Cegat Perguruan Silat Lain, 12 Pendekar Diamankan Tim Sparta di Ring Road Mojosongo
"Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Kecamatan Banyudono," kata AKBP Muhammad Yoga dilansir dari ANTARA, Rabu (7/8/2024).
Ia mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban IAP (19) bertemu pacarnya yang bernama Mita yang merupakan srikandi PSHT, kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.
Oleh tersangka IAR, korban ditanya soal pengakuannya sebagai anggota PSHT. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, IAP bukan merupakan anggota perguruan silat tersebut.
"Kemudian korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan permintaan maaf, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai dalam video yang viral beredar," jelas dia.
Akibat kejadian tersebut, dikatakannya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, dada, kepala, dan tangan. Selain itu, korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati.
Baca Juga: Gara-Gara Stiker di Helm, Kelompok Perguruan Pencak Silat Bentrok dengan Warga, 12 Orang Diamankan
Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
-
Terkuak! Kronologi Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok Teman saat Mabuk Bareng di Kampus
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
-
Anggota TNI dan Ormas Bentrok di Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Rusak
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri