SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan perusakan Ndalem Tumenggungan atau bekas Kepatihan Mangkunegaran terus berlanjut.
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jateng dan DIY dilaporkan ke Ombudsman RI oleh pelapor dugaan perusakan pendopo Kepatihan.
Pelaporan ini dilandasi karena lambannya penanganan BPK Wilayah X Jateng dan DIY dalam menangani kasus dugaan perusakan tersebut.
"Terkait kasus Tumenggungan sudah kita laporkan ke Ombudsman, karena lambannya BPK Wilayah X dalam menangani kasus ini. Laporannya itu, Jumat (2/8/2024) kemarin," terang Pelapor Bambang Ary Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Bambang menyebut adanya kejanggalan dalam penanganan dugaan perusakan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota oleh Pemkot Solo.
Apalagi selama satu tahun ini tidak ada perkembangan dalam penanganannya kasus ini.
"Selama satu tahun itu tidak ada perkembangan, saya juga tidak dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Saya sebagai pelapor harusnya dapat. Saya sempat tanyakan tapi jawabannya masih dalam kajian, apakah itu perusakan atau tidak," ungkap pemerhati cagar budaya ini.
Menurutnya itu kan jadi aneh, makanya melaporkan kasus ini ke Ombudsman. Apalagi BKP Wilayah X dalam bergerak itu kesannya pilih kasih, kenapa kasus Tumenggungan itu beda dengan kasus tembok bekas Keraton Kartasura dan Ndalem Singopuran.
"Kasus tembok bekas Keraton Kartasura itu aneh meski pelakunya sudah menjalani kurungan penjara. Saat kejadian itu tembok Kartasura itu belum BCB baru ODCB, setelah kejadian baru diajukan TACB sebagai BCB. Hal yang sama juga terjadi di tembok Singopuran," paparnya.
"Tapi kenapa giliran yang di Tumenggungan, sudah jelas itu BCB yang ditetapkan tahun 2019 dan ODJBnya tahun 2013 kesan yang muncul lamban. Jelas-jelas itu sudah roboh bangunanannya, apalagi sekarang malah jadi lahan parkir dan itukan aneh ," lanjut dia.
Bambang mengatakan soal jadi lahan parkir apakah itu sudah ada kajiannya. Itu yang menjadikan laporan ke Ombudsman, yang merupakan lembaga yang berhak menegur lembaga yang lain.
"Kalau memang dinyatakan bukan sebagai cagar budaya, tidak bisa dinaikan penyidikan sebut langsung saja. Saya melaporkan kasus ini 19 Januari 2023, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan, itu yang membuat kita jengkel," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi