SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan perusakan Ndalem Tumenggungan atau bekas Kepatihan Mangkunegaran terus berlanjut.
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jateng dan DIY dilaporkan ke Ombudsman RI oleh pelapor dugaan perusakan pendopo Kepatihan.
Pelaporan ini dilandasi karena lambannya penanganan BPK Wilayah X Jateng dan DIY dalam menangani kasus dugaan perusakan tersebut.
"Terkait kasus Tumenggungan sudah kita laporkan ke Ombudsman, karena lambannya BPK Wilayah X dalam menangani kasus ini. Laporannya itu, Jumat (2/8/2024) kemarin," terang Pelapor Bambang Ary Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Bambang menyebut adanya kejanggalan dalam penanganan dugaan perusakan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota oleh Pemkot Solo.
Apalagi selama satu tahun ini tidak ada perkembangan dalam penanganannya kasus ini.
"Selama satu tahun itu tidak ada perkembangan, saya juga tidak dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Saya sebagai pelapor harusnya dapat. Saya sempat tanyakan tapi jawabannya masih dalam kajian, apakah itu perusakan atau tidak," ungkap pemerhati cagar budaya ini.
Menurutnya itu kan jadi aneh, makanya melaporkan kasus ini ke Ombudsman. Apalagi BKP Wilayah X dalam bergerak itu kesannya pilih kasih, kenapa kasus Tumenggungan itu beda dengan kasus tembok bekas Keraton Kartasura dan Ndalem Singopuran.
"Kasus tembok bekas Keraton Kartasura itu aneh meski pelakunya sudah menjalani kurungan penjara. Saat kejadian itu tembok Kartasura itu belum BCB baru ODCB, setelah kejadian baru diajukan TACB sebagai BCB. Hal yang sama juga terjadi di tembok Singopuran," paparnya.
"Tapi kenapa giliran yang di Tumenggungan, sudah jelas itu BCB yang ditetapkan tahun 2019 dan ODJBnya tahun 2013 kesan yang muncul lamban. Jelas-jelas itu sudah roboh bangunanannya, apalagi sekarang malah jadi lahan parkir dan itukan aneh ," lanjut dia.
Bambang mengatakan soal jadi lahan parkir apakah itu sudah ada kajiannya. Itu yang menjadikan laporan ke Ombudsman, yang merupakan lembaga yang berhak menegur lembaga yang lain.
"Kalau memang dinyatakan bukan sebagai cagar budaya, tidak bisa dinaikan penyidikan sebut langsung saja. Saya melaporkan kasus ini 19 Januari 2023, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan, itu yang membuat kita jengkel," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Wapres Gibran Takziah Wafatnya PB XIII, Ini Harapan Keluarga Keraron Solo
-
Kereta Jenazah PB XIII Dipersiapkan dan Dibersihkan, Ini Bentuknya
-
Gusti Moeng Akui Sempat Dapat Pertanda Sebelum PB XIII Wafat
-
Jenazah PB XIII Hangabehi Dimakamkan Rabu, Transit di Lodji Gandrung