SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo dikabarkan sudah menggelar rapat bersama membahas soal grand desain pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Informasinya rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tersebut digelar pada, Senin (8/7/2024) kemarin.
Seperti diketahui dalam Pilpres 2024 kemarin, Gibran terpilih sebagai wakil presiden terpilih yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Nantinya, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa akan menggantikan sebagai Plt Wali Kota Solo.
Sekretaris Dewan, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan apa yang dibahas bersama Sekda Solo itu baru sebatas rencana.
Namun sampai saat ini DPRD Solo belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
"Kan semua belum pasti, ini hanya perkiraan. Kemarin memang ada rapat di Sekda terkait soal itu, rencana loh belum pasti, rencana beliau (Gibran) akan ada pelantikan sebagai wapres Oktober nanti," kata dia kepada Suara.com, Minggu (14/7/2024).
Kinkin mengatakan beliau akan mempersiapkan diri dan akan mengundurkan diri sebelum pertengahan Agustus nanti.
"Tapi Ini semua masih perkiraan ya," ungkap dia.
Baca Juga: Ferry S Indrianto Mulai Blusukan Usai Masuk Bursa Calon Wali Kota, Persiapan Maju Pilkada Solo?
Dalam rapat bersama kemarin, lanjut dia, untuk merancang grand desain soal langkah ke depan jika Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Hasil dari rapat tersebut kemudian dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hari Senin (rapat), dihadiri Sekda, Sekwan inspektorat hukum. Belum ada SK, baru merancang grand design soal itu. Pak sekda,inspektorat, Kabag dan saya ke kemendagri buat konsultasi hari Jumat kemarin. Hasil konsul itu baru by phone, tertulis hari senin besok," paparnya.
Kinkin mencontohkan, grand design yang dimaksud itu apabila Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024. Maka sebagai bawahan sudah mengatur konsep pemerintahan ke depan akan seperti apa.
"Misalnya Mas Wali mengundurkan diri sebelum 17 Agustus, nanti konsep seperti apa gitu ceritanya. Kita sebagai bawahan mempersiapkan sesuatunya, mengatur tentang waktu, mengatur seremonial," jelas dia.
Kinkin menambahkan tidak aturan yang mengatur kapan waktu Gibran harus mengundurkan diri. Yang pasti Gibran harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai wakil Presiden.
"Nggak ada aturan, intinya sebelum dilantik harus mengundurkan diri. Kapannya itu nggak ada," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya