Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:53 WIB
Ilustrasi Warga melihat iklan judi online melalui gawainya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraSurakarta.id - Judi online belakangan ini tengah menjadi perhatian banyak pihak. Rupanya penyakit masyarakat tersebut bisa berdampak buruk terhadap keluarga dan orang-orang sekitar. 

Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi menilai pendekatan yang paling efektif dalam memberantas judi daring (online) yakni dengan mengandalkan perangkat RT dan RW dalam memantau aktivitas warga di lingkungan rumah.

Cara ini dinilai Hariyadi paling efektif karena RT dan RW selaku perwakilan pemerintah paling bawah bisa memantau adanya aktivitas judi online secara langsung di tengah masyarakat.

"Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan, jika tetangga mereka ada yang terjerat judi online," kata Hariyadi dikutip dari ANTARA Sabtu (6/7/2024) .

Baca Juga: Beredar Foto Diduga Main Judi Dadu, Ini Kata Caleg PDIP Sukoharjo Ngadiyanto

Menurut Hariyadi, aktivitas judi online dapat menimbulkan dampak yang buruk di lingkungan sosial. Salah satu yang paling sering terjadi yakni keretakan rumah tangga.

Hal tersebut disebabkan karena judi online dapat membuat perekonomian suatu keluarga tergerus sehingga memicu masalah yang menyebabkan keretakan rumah tangga.

Selain dari segi perekonomian, aktivitas judi online juga dapat menyebabkan minimnya interaksi antara anggota keluarga di dalam rumah.

"Waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi dengan keluarga, malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya," kata dia.

Karenanya, dia menilai peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk mengimbau setiap keluarga agar tidak terjerumus dalam pusaran judi online.

Baca Juga: Polisi Dalami Asal Kepemilikan Senjata Api Ilegal dalam Kasus Penembakan di Karanganyar

Dengan pencegah sejak dini ini, Hariyadi yakin angka kasus judi online dapat ditekan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).

Load More