SuaraSurakarta.id - Sebanyak 100 rekening penunggak pajak akhirnya diblokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan kegiatan pemblokiran dilakukan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Ia mengatakan ada sebanyak 157 rekening wajib pajak yang diblokir dengan total tunggakan sebesar Rp95.606.267.096.
"Kegiatan ini dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (3/7/2024).
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Ini bagian dari tindakan penagihan pajak," ucapnya.
Sebelum pemblokiran, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi.
"Namun, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak-nya sehingga terpaksa rekening-nya diblokir," tegasnya.
Ia mengatakan beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelum dilakukan pemblokiran, dimulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa.
Baca Juga: Menghilang Saat Presiden Jokowi Sidak Kantor Pajak Solo, Gibran Ternyata Pilih Bertemu Tamu Lain
"Namun, penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajak-nya," ujarnya.
Ia mengatakan upaya serentak ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak.
Sementara itu, dikatakannya, upaya Kanwil DJP Jateng II tersebut sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan.
"Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," tuturnya.
Untuk tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar