SuaraSurakarta.id - Sebanyak 100 rekening penunggak pajak akhirnya diblokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan kegiatan pemblokiran dilakukan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Ia mengatakan ada sebanyak 157 rekening wajib pajak yang diblokir dengan total tunggakan sebesar Rp95.606.267.096.
"Kegiatan ini dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (3/7/2024).
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Ini bagian dari tindakan penagihan pajak," ucapnya.
Sebelum pemblokiran, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi.
"Namun, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak-nya sehingga terpaksa rekening-nya diblokir," tegasnya.
Ia mengatakan beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelum dilakukan pemblokiran, dimulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa.
Baca Juga: Menghilang Saat Presiden Jokowi Sidak Kantor Pajak Solo, Gibran Ternyata Pilih Bertemu Tamu Lain
"Namun, penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajak-nya," ujarnya.
Ia mengatakan upaya serentak ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak.
Sementara itu, dikatakannya, upaya Kanwil DJP Jateng II tersebut sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan.
"Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," tuturnya.
Untuk tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah
-
Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Wuryantoro-Eromoko Wonogiri
-
Terungkap! Ini Obrolan Ringan Jokowi dan Prabowo Saat Makan Bakmi Jowo di Solo
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Sunway Medical Centre Hadirkan Dr Murali Sundram: Memahami Kanker Prostat dan Manfaat Bedah Robotik