SuaraSurakarta.id - Sebanyak 100 rekening penunggak pajak akhirnya diblokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan kegiatan pemblokiran dilakukan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Ia mengatakan ada sebanyak 157 rekening wajib pajak yang diblokir dengan total tunggakan sebesar Rp95.606.267.096.
"Kegiatan ini dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Menghilang Saat Presiden Jokowi Sidak Kantor Pajak Solo, Gibran Ternyata Pilih Bertemu Tamu Lain
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Ini bagian dari tindakan penagihan pajak," ucapnya.
Sebelum pemblokiran, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi.
"Namun, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak-nya sehingga terpaksa rekening-nya diblokir," tegasnya.
Ia mengatakan beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelum dilakukan pemblokiran, dimulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa.
"Namun, penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajak-nya," ujarnya.
Ia mengatakan upaya serentak ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak.
Sementara itu, dikatakannya, upaya Kanwil DJP Jateng II tersebut sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan.
"Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," tuturnya.
Untuk tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023," imbuhnya.
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Netizen Singgung Janji Prabowo Tak Ada Kenaikan Pajak Jika Jadi Presiden
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat: Harus Kembali Disalurkan ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin