SuaraSurakarta.id - Pengusaha kecil atau UMKM ketika mendengar kata pajak itu sudah momok. Padahal, ketika kita tahu tentang pajak, itu sebenarnya tidak memberatkan.
Untuk itu, BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Solo menggelar workshop tentang pajak di kantor setempat, Kecamatan Laweyan, pada Rabu (6/3/2024) siang.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali anggota HIPMI Kota Solo agar melek pajak.
"Justru, kita akan mendapatkan keuntungan dari pajak tersebut. Semisal, mengajukan pinjaman KUR,” terang Ketua BPC HIPMI Kota Solo, Respati Ardi saat ditemui di sela kegiatan tersebut.
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2023, Satlantas Sosialisasikan Aturan Lalu Lintas Hingga Patuh Pajak Kendaraan
Kegiatan bertema ‘HIPMI Tax Center, Workhop. Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Usaha’ ini diikuti puluhan pengusaha mikro, kecil dan menengah di Kota Bengawan. Mereka juga antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Disinggung mengenai keaktifan pengusaha dalam membayar pajak, Ardi mengaku, presentasinya masih sangat kecil. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan mereka terkait alur maupun cara membayarkan pajak tersebut.
Termasuk, pendapatan yang masih kecil sehingga enggan untuk melakukan pembayaran.
"Banyak diantara pengusaha berasumsi, bahwa membayar pajak itu pasti uang akan berkurang. Padahal, jika usaha yang mereka lakukan belum mendapatkan hasil tentunya cukup melaporkan saja. Maka dari itu, kami mendorong teman-teman pengusaha benar-benar menyiapkan masalah pajak ini. Jangan sampai terkena denda hingga diragukan legalitasnya," jelas Ardi.
Menurutnya, ke depan pajak ini tidak bisa dihindari. Seperti penyesuaian NIK dan NPWP yang sudah terjadi saat ini.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong UMKM di Solo Naik Kelas dengan Ikuti Pelatihan Digital Marketing
"Artinya, itu menjadi salah satu contoh. Bahwa, pajak itu tidak bisa dihindari. Apapun transaksi kita, akan terintegrasi dan tercatat pajak," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, juga menghadirkan dosen sekaligus konsultan pajak, Umatun Makrumah.
Dalam pemaparannya, dirinya menjelaskan terkait besaran pajak yang perlu dibayarankan dengan rincian pendapatan yang diperoleh.
Diharapkan, melalui kegiatan tersebut pengusaha di Kota Solo melek masalah pajak dan tetap melaporkan pajak meski keuntungan yang diperoleh belum mencukupi.
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Netizen Singgung Janji Prabowo Tak Ada Kenaikan Pajak Jika Jadi Presiden
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat: Harus Kembali Disalurkan ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin