SuaraSurakarta.id - Pengusaha kecil atau UMKM ketika mendengar kata pajak itu sudah momok. Padahal, ketika kita tahu tentang pajak, itu sebenarnya tidak memberatkan.
Untuk itu, BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Solo menggelar workshop tentang pajak di kantor setempat, Kecamatan Laweyan, pada Rabu (6/3/2024) siang.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali anggota HIPMI Kota Solo agar melek pajak.
"Justru, kita akan mendapatkan keuntungan dari pajak tersebut. Semisal, mengajukan pinjaman KUR,” terang Ketua BPC HIPMI Kota Solo, Respati Ardi saat ditemui di sela kegiatan tersebut.
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2023, Satlantas Sosialisasikan Aturan Lalu Lintas Hingga Patuh Pajak Kendaraan
Kegiatan bertema ‘HIPMI Tax Center, Workhop. Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Usaha’ ini diikuti puluhan pengusaha mikro, kecil dan menengah di Kota Bengawan. Mereka juga antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Disinggung mengenai keaktifan pengusaha dalam membayar pajak, Ardi mengaku, presentasinya masih sangat kecil. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan mereka terkait alur maupun cara membayarkan pajak tersebut.
Termasuk, pendapatan yang masih kecil sehingga enggan untuk melakukan pembayaran.
"Banyak diantara pengusaha berasumsi, bahwa membayar pajak itu pasti uang akan berkurang. Padahal, jika usaha yang mereka lakukan belum mendapatkan hasil tentunya cukup melaporkan saja. Maka dari itu, kami mendorong teman-teman pengusaha benar-benar menyiapkan masalah pajak ini. Jangan sampai terkena denda hingga diragukan legalitasnya," jelas Ardi.
Menurutnya, ke depan pajak ini tidak bisa dihindari. Seperti penyesuaian NIK dan NPWP yang sudah terjadi saat ini.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong UMKM di Solo Naik Kelas dengan Ikuti Pelatihan Digital Marketing
"Artinya, itu menjadi salah satu contoh. Bahwa, pajak itu tidak bisa dihindari. Apapun transaksi kita, akan terintegrasi dan tercatat pajak," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, juga menghadirkan dosen sekaligus konsultan pajak, Umatun Makrumah.
Dalam pemaparannya, dirinya menjelaskan terkait besaran pajak yang perlu dibayarankan dengan rincian pendapatan yang diperoleh.
Diharapkan, melalui kegiatan tersebut pengusaha di Kota Solo melek masalah pajak dan tetap melaporkan pajak meski keuntungan yang diperoleh belum mencukupi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi