Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 Juli 2024 | 17:17 WIB
Spanduk provokatif yang terpasang di salah satu jalan di Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

"Akan langsung kami tertibkan. Ini beda dengan yang dua pekan lalu ya, langsung akan kita tertibkan," jelasnya.

Kalau merujuk pada aturan di Perda 3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali 20/2023 tentang Pemasangan Atribut Parpol dan Ormas, segala pemasangan di tempat yang tidak semestinya akan ditertibkan. Apalagi jika kontennya itu mengandung unsur provokatif.

"Terlepas kontennya apa, kalau itu menyalahi aturan pasti akan dilepas. Apalagi kalau provokatif," pungkas dia. 

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Bakal Lebih Megah! 2.682 Meter Persegi Pura Mangkunegaran Bersolek

Load More