Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 Juni 2024 | 19:51 WIB
Kawasan bersejarah Dalem Tumenggungan Solo yang sudah rata dengan tanah. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan perusakan Dalem Tumenggungan atau bekas Kepatihan Mangkunegaran memasuki babak baru.

Pelaporan dugaan tindak pidana perusakan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X sudah mendapat tanggapan.

Bahkan sudah dilakukan gelar perkara oleh Tim PPNS BPK Wilayah X untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.

"Itu baru ada gelar perkara dengan korwas PPNS, Polresta Solo dan Polda Jateng. Tapi memang kita baru mendalami perkara itu masuk perusakan, kesengajaan atau tidak," terang Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Kirab Obor dan Gunungan Jajanan Pasar Semarakkan Malam Takbir di Pura Mangkunegaran

Menurutnya karena memang kalau perusakan pada saat bongkar diregistrasi juga, komponennya juga diamankan. 

"Tapi dari segi perizinannya bagaimana. Jadi kita baru mendalami sampai itu, baru penyelidikan,” katanya.

Manggar mengatakan komponen bangunan yang dibongkar masih disimpan oleh pihak pemiliknya. Itu masih di lokasi, kalau untuk membangun kembali pemilik harus berkoordinasi dengan BPK Wilayah X terlebih dahulu.

"Katanya disimpan sama yang pemiliknya. Diamankan, masih di tempat. Kalau mau dibangun lagi memang harus studi dulu, harus mendengarkan penjelasan dari saksi-saksi. Masih dalam proses ini, kita belum melakukan apapun baru penyelidikan ini jadi nanti merujuknya kemanan kasus ini," ungkap dia.

Kalau untuk membangun dan mengembalikan seperti dulu lagi tidak harus menunggu proses penyelidikan selesai. 

Baca Juga: Jadi Calon Alternatif PSI, Penguasa Mangkunegaran Berpeluang Menjadi Wali Kota Solo

"Nggak harus. Tapi studinya memang layak, nanti tetap berkoordinasi dengan kami, yang jelas itu cagar budaya tingkat kota dan koordinasi juga sama dinas kebudayaan kota,” sambungnya.

Komponen bangunan sebagian besar itu kayu dan tentu penyimpanan dilakukan di tempat yang aman. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kerusakan.

"Tentu di tempat terlindung setahu saya begitu. Pertimbangan juga kayu yang sudah lapuk. Mereka menyimpannya punya standar sendiri karena mereka berniat mengembalikan,” ujar dia.

Sementara itu Pelapor dugaan perusakan Pendopo Kepatihan, Bambang Ary mengatakan sudah mengirimkan surat dua kali ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. 

Surat yang kedua itu kalau tidak ditanggapi terkait pelaporan soal dugaan perusakan Ndalem Tumenggungan yang sudah lebih dari satu tahun maka akan dilakukan upaya hukum lain diantaranya ke Ombudsman dan lainnya.

"Surat baru ditanggapi itu tanggal 6 atau 7 Juni kemarin. Intinya bulan ini mau dilakukan gelar perkara," jelasnya.

Bambang menambahkan kalaupun sudah dilakukan gelar perkara ingin tahu hasilnya seperti apa. Kalau gelar perkata itu dinyatakan bukan cagar budaya maka akan menjadi masalah besar. 

Karena kasus di Singopuran, Sukoharjo itu sudah dinyatakan sebagai cagar budaya. 

"Saya hanya pengin tahu hasil gelar perkara seperti apa. Itukan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah yang luhur," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More