SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan perusakan Dalem Tumenggungan atau bekas Kepatihan Mangkunegaran memasuki babak baru.
Pelaporan dugaan tindak pidana perusakan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X sudah mendapat tanggapan.
Bahkan sudah dilakukan gelar perkara oleh Tim PPNS BPK Wilayah X untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
"Itu baru ada gelar perkara dengan korwas PPNS, Polresta Solo dan Polda Jateng. Tapi memang kita baru mendalami perkara itu masuk perusakan, kesengajaan atau tidak," terang Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya karena memang kalau perusakan pada saat bongkar diregistrasi juga, komponennya juga diamankan.
"Tapi dari segi perizinannya bagaimana. Jadi kita baru mendalami sampai itu, baru penyelidikan,” katanya.
Manggar mengatakan komponen bangunan yang dibongkar masih disimpan oleh pihak pemiliknya. Itu masih di lokasi, kalau untuk membangun kembali pemilik harus berkoordinasi dengan BPK Wilayah X terlebih dahulu.
"Katanya disimpan sama yang pemiliknya. Diamankan, masih di tempat. Kalau mau dibangun lagi memang harus studi dulu, harus mendengarkan penjelasan dari saksi-saksi. Masih dalam proses ini, kita belum melakukan apapun baru penyelidikan ini jadi nanti merujuknya kemanan kasus ini," ungkap dia.
Kalau untuk membangun dan mengembalikan seperti dulu lagi tidak harus menunggu proses penyelidikan selesai.
Baca Juga: Kirab Obor dan Gunungan Jajanan Pasar Semarakkan Malam Takbir di Pura Mangkunegaran
"Nggak harus. Tapi studinya memang layak, nanti tetap berkoordinasi dengan kami, yang jelas itu cagar budaya tingkat kota dan koordinasi juga sama dinas kebudayaan kota,” sambungnya.
Komponen bangunan sebagian besar itu kayu dan tentu penyimpanan dilakukan di tempat yang aman. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kerusakan.
"Tentu di tempat terlindung setahu saya begitu. Pertimbangan juga kayu yang sudah lapuk. Mereka menyimpannya punya standar sendiri karena mereka berniat mengembalikan,” ujar dia.
Sementara itu Pelapor dugaan perusakan Pendopo Kepatihan, Bambang Ary mengatakan sudah mengirimkan surat dua kali ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
Surat yang kedua itu kalau tidak ditanggapi terkait pelaporan soal dugaan perusakan Ndalem Tumenggungan yang sudah lebih dari satu tahun maka akan dilakukan upaya hukum lain diantaranya ke Ombudsman dan lainnya.
"Surat baru ditanggapi itu tanggal 6 atau 7 Juni kemarin. Intinya bulan ini mau dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK