SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan perusakan Dalem Tumenggungan atau bekas Kepatihan Mangkunegaran memasuki babak baru.
Pelaporan dugaan tindak pidana perusakan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X sudah mendapat tanggapan.
Bahkan sudah dilakukan gelar perkara oleh Tim PPNS BPK Wilayah X untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
"Itu baru ada gelar perkara dengan korwas PPNS, Polresta Solo dan Polda Jateng. Tapi memang kita baru mendalami perkara itu masuk perusakan, kesengajaan atau tidak," terang Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya karena memang kalau perusakan pada saat bongkar diregistrasi juga, komponennya juga diamankan.
"Tapi dari segi perizinannya bagaimana. Jadi kita baru mendalami sampai itu, baru penyelidikan,” katanya.
Manggar mengatakan komponen bangunan yang dibongkar masih disimpan oleh pihak pemiliknya. Itu masih di lokasi, kalau untuk membangun kembali pemilik harus berkoordinasi dengan BPK Wilayah X terlebih dahulu.
"Katanya disimpan sama yang pemiliknya. Diamankan, masih di tempat. Kalau mau dibangun lagi memang harus studi dulu, harus mendengarkan penjelasan dari saksi-saksi. Masih dalam proses ini, kita belum melakukan apapun baru penyelidikan ini jadi nanti merujuknya kemanan kasus ini," ungkap dia.
Kalau untuk membangun dan mengembalikan seperti dulu lagi tidak harus menunggu proses penyelidikan selesai.
Baca Juga: Kirab Obor dan Gunungan Jajanan Pasar Semarakkan Malam Takbir di Pura Mangkunegaran
"Nggak harus. Tapi studinya memang layak, nanti tetap berkoordinasi dengan kami, yang jelas itu cagar budaya tingkat kota dan koordinasi juga sama dinas kebudayaan kota,” sambungnya.
Komponen bangunan sebagian besar itu kayu dan tentu penyimpanan dilakukan di tempat yang aman. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kerusakan.
"Tentu di tempat terlindung setahu saya begitu. Pertimbangan juga kayu yang sudah lapuk. Mereka menyimpannya punya standar sendiri karena mereka berniat mengembalikan,” ujar dia.
Sementara itu Pelapor dugaan perusakan Pendopo Kepatihan, Bambang Ary mengatakan sudah mengirimkan surat dua kali ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
Surat yang kedua itu kalau tidak ditanggapi terkait pelaporan soal dugaan perusakan Ndalem Tumenggungan yang sudah lebih dari satu tahun maka akan dilakukan upaya hukum lain diantaranya ke Ombudsman dan lainnya.
"Surat baru ditanggapi itu tanggal 6 atau 7 Juni kemarin. Intinya bulan ini mau dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!
-
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo