SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan perusakan Dalem Tumenggungan atau bekas Kepatihan Mangkunegaran memasuki babak baru.
Pelaporan dugaan tindak pidana perusakan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X sudah mendapat tanggapan.
Bahkan sudah dilakukan gelar perkara oleh Tim PPNS BPK Wilayah X untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
"Itu baru ada gelar perkara dengan korwas PPNS, Polresta Solo dan Polda Jateng. Tapi memang kita baru mendalami perkara itu masuk perusakan, kesengajaan atau tidak," terang Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya karena memang kalau perusakan pada saat bongkar diregistrasi juga, komponennya juga diamankan.
"Tapi dari segi perizinannya bagaimana. Jadi kita baru mendalami sampai itu, baru penyelidikan,” katanya.
Manggar mengatakan komponen bangunan yang dibongkar masih disimpan oleh pihak pemiliknya. Itu masih di lokasi, kalau untuk membangun kembali pemilik harus berkoordinasi dengan BPK Wilayah X terlebih dahulu.
"Katanya disimpan sama yang pemiliknya. Diamankan, masih di tempat. Kalau mau dibangun lagi memang harus studi dulu, harus mendengarkan penjelasan dari saksi-saksi. Masih dalam proses ini, kita belum melakukan apapun baru penyelidikan ini jadi nanti merujuknya kemanan kasus ini," ungkap dia.
Kalau untuk membangun dan mengembalikan seperti dulu lagi tidak harus menunggu proses penyelidikan selesai.
Baca Juga: Kirab Obor dan Gunungan Jajanan Pasar Semarakkan Malam Takbir di Pura Mangkunegaran
"Nggak harus. Tapi studinya memang layak, nanti tetap berkoordinasi dengan kami, yang jelas itu cagar budaya tingkat kota dan koordinasi juga sama dinas kebudayaan kota,” sambungnya.
Komponen bangunan sebagian besar itu kayu dan tentu penyimpanan dilakukan di tempat yang aman. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kerusakan.
"Tentu di tempat terlindung setahu saya begitu. Pertimbangan juga kayu yang sudah lapuk. Mereka menyimpannya punya standar sendiri karena mereka berniat mengembalikan,” ujar dia.
Sementara itu Pelapor dugaan perusakan Pendopo Kepatihan, Bambang Ary mengatakan sudah mengirimkan surat dua kali ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
Surat yang kedua itu kalau tidak ditanggapi terkait pelaporan soal dugaan perusakan Ndalem Tumenggungan yang sudah lebih dari satu tahun maka akan dilakukan upaya hukum lain diantaranya ke Ombudsman dan lainnya.
"Surat baru ditanggapi itu tanggal 6 atau 7 Juni kemarin. Intinya bulan ini mau dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
ULAS dan Posyandu Plus di Solo Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi GoPay
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025