SuaraSurakarta.id - Pilkada Solo 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Pasalnya hingga batas waktu untuk syarat dukungan calon perseorangan, Minggu (12/5/2024) kemarin tidak ada yang mendaftar.
Padahal pada Pilwalkot Solo 2020 lalu, terdapat pasangan calon independen yang menjadi lawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Calon independen tersebut adalah Bagyo Wahyono-Supardjo (Bajo).
"Sampai dengan batas akhir penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB tidak ada Bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan," terang Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, Senin (13/5/2024).
Menurutnya tidak adanya yang mendaftar untuk calon perseorangan maka dituangkan dalam surat keputusan bahwa tidak ada yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilwalkot Solo 2024.
"Ini sudah mendasari pedoman teknis dari surat keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," paparnya.
Bambang menjelaskan untuk syarat pencalonan perseorangan itu calon harus punya dukungan minimal 37.316 pemilihan. Jumlah tersebut tersebar di tiga kecamatan dari lima kecamatan yang ada di Kota Solo.
"Pasal 41 ayat 2b UU Nomor 10 Tahun 2016 Kab/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250.000-500.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT. Di Solo jumlah DPT 439.009 dan jumlah dukungan minimal 37.316 pemilih," ungkap dia.
Bambang mengakui sudah mensosialisasikan soal Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor:173/PL.02.2-PU/3372/2/2024 Tentang Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024.
KPU membuka penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Solo.
Baca Juga: Usai Partai Gerindra, Astrid Widayani Daftar Calon Wali Kota Solo Lewat PSI
"Sudah kami sosialisasikan melalui laman dan media sosial KPU serta media cetak dan elektronik," sambungnya.
Bambang menambahkan peta politik tahun 2024 ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut dinilai berkurangnya kursi PDIP di DPRD Solo dari 30 kursi menjadi 20 kursi.
"Yang membedakan kalau sebelumnya Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan pasangan Bajo. Tapi ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur lewat partai politik atau gabungan partai politik, itu sudah dalam regulasi," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
Hendak Aksi Tawuran di Mojosongo, Polisi Amankan Enam Pemuda Perguruan Silat
-
Agustus Penuh Karya: Pasar Rakyat dan Budaya TBJT Surakarta Hadirkan Ratusan Seniman
-
Insiden Berdarah di Solo: Perkelahian Tewaskan Satu Orang, Pelaku Diamankan
-
Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro
-
Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp10,3 Triliun, Karanganyar Tertinggi