Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 13 Mei 2024 | 15:17 WIB
Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto, di Kantor KPU Surakarta. [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Pilkada Solo 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Pasalnya hingga batas waktu untuk syarat dukungan calon perseorangan, Minggu (12/5/2024) kemarin tidak ada yang mendaftar.

Padahal pada Pilwalkot Solo 2020 lalu, terdapat pasangan calon independen yang menjadi lawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Calon independen tersebut adalah Bagyo Wahyono-Supardjo (Bajo).

"Sampai dengan batas akhir penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB tidak ada Bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi dan menyerahkan  dokumen syarat dukungan," terang Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, Senin (13/5/2024).

Menurutnya tidak adanya yang mendaftar untuk calon perseorangan maka dituangkan dalam surat keputusan bahwa tidak ada yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilwalkot Solo 2024.

Baca Juga: Usai Partai Gerindra, Astrid Widayani Daftar Calon Wali Kota Solo Lewat PSI

"Ini sudah mendasari pedoman teknis dari surat keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," paparnya.

Bambang menjelaskan untuk syarat pencalonan perseorangan itu calon harus punya dukungan minimal 37.316 pemilihan. Jumlah tersebut tersebar di tiga kecamatan dari lima kecamatan yang ada di Kota Solo.

"Pasal 41 ayat 2b UU Nomor 10 Tahun 2016 Kab/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250.000-500.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT. Di Solo jumlah DPT 439.009 dan jumlah dukungan minimal 37.316 pemilih," ungkap dia.

Bambang mengakui sudah mensosialisasikan soal Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor:173/PL.02.2-PU/3372/2/2024 Tentang Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024.

KPU membuka penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Solo.

Baca Juga: Kembalikan Formulir, Astrid Widayani Cetak Sejarah Wanita Pertama Sebagai Balon Wali Kota Solo

"Sudah kami sosialisasikan melalui laman dan media sosial KPU serta media cetak dan elektronik," sambungnya.

Bambang menambahkan peta politik tahun 2024 ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Hal tersebut dinilai berkurangnya kursi PDIP di DPRD Solo dari 30 kursi menjadi 20 kursi.

"Yang membedakan kalau sebelumnya Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan pasangan Bajo. Tapi ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur lewat partai politik atau gabungan partai politik, itu sudah dalam regulasi," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More