SuaraSurakarta.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi memimpin langsung konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
Korban diketahui bernama adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/2024) pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.
Setelah di lakukan olah TKP dan Otopsi di ketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala serta Luka iris pada Leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.
Baca Juga:
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
Pada hari Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan dibantu Resmob Polda Jateng di Terminal Tirtonadi Solo
"Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) di tangkap di Solo," kata Ahmad Luthfi.
Dia menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata taham sebelum pelaku datang ke rumah korban.
Baca Juga: Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga, Kapolres Boyolali: Saling Kenal, Pelaku Paham Situasi Korban
"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," paparnya.
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lainnya.
Baca Juga:
Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?
Sebut RBS Mafia Besar Timah, Begini Reaksi Bahlil saat Dicecar DPR Kasus Harvey Moeis
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!