SuaraSurakarta.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi memimpin langsung konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
Korban diketahui bernama adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/2024) pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.
Setelah di lakukan olah TKP dan Otopsi di ketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala serta Luka iris pada Leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.
Baca Juga:
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
Pada hari Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan dibantu Resmob Polda Jateng di Terminal Tirtonadi Solo
"Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) di tangkap di Solo," kata Ahmad Luthfi.
Dia menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata taham sebelum pelaku datang ke rumah korban.
Baca Juga: Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga, Kapolres Boyolali: Saling Kenal, Pelaku Paham Situasi Korban
"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," paparnya.
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lainnya.
Baca Juga:
Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?
Sebut RBS Mafia Besar Timah, Begini Reaksi Bahlil saat Dicecar DPR Kasus Harvey Moeis
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul