Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Mei 2024 | 06:00 WIB
Petugas Satuan Reskrim Polres Boyolali memeriksa pelaku kasus pembunuhan (membelakangi linsa) di Mapolres Boyolali, Minggu (5/5/2024). [ANTARA/HO- Humas Polres Boyolali]

Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Jabar Dikabarkan Alami Luka Berat

Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang

4. Hendak Kabur

Usai menghabisi korban, pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Namun IR berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama dengan Team Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada hari Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 19.00 WIB

5. Hukuman Berat

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Load More