SuaraSurakarta.id - Dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas dari penyakit masyarakat (pekat), Polresta Solo secara rutin menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran miras, judi, narkoba, senjata tajam dan prostitusi jalanan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan Tim Sparta tadi malam dini hari Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB telah mengamakan tujuh pelaku yang sedang pesta miras di jalan Sidomukti, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
"Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Solo, mendapatkan informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa terdapat kegiatan konsumsi miras ilegal yang meresahkan warga," ucap Kompol Arfian.
"Kemudian Tim sparta mendatangi lokasi yang sesuai dengan informasi dari pelapor yaitu di jalan Sidomukti Utara tepatnya di Sekitar Kantor Kelurahan Pajang, namun saat tim sparta tiba warga yang dicurigai habis pesta miras sedang bersembunyi dirumah salah satu warga sekitar untuk menghindari petugas," ujarnya.
Kasat Samapta menjelaskan setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, para pelaku yang sedang bersembunyi di rumah warga berhasil diamankan oleh tim sparta beserta dengan miras yang dikonsumsinya.
"Adapun identitas ketujuh pelaku yang diamankan adalah M (41), DE (30), MZ (19), DS (19), YS (27), AP (30), dan BW (38)," paparnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh petugasl dilokasi kejadian adalah 2 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi ciu.
"Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku beserta barang buktinya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkas Kasat Samapta.
Baca Juga: Bikin Resah Warga Karena Mabuk Sambil Main Gitar, Tujuh Pemuda Diamankan Tim Sparta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri