SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Banyak pihak yang mengucapkan selamat kepada pasangan pemimpin baru Bangsa Indonesia tersebut. Salah satunya yakni, Ketua Umum Senkom Mitra Polri, KPH Dr Katno Hadi SE, MM M.Hum.
"Saya selaku Ketua Umum Senkom Mitra Polri menyampaikan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029, teriring doa semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, membawa bangsa dan negara Indonesia kedepan yang lebih baik lagi," kata dia, Kamis (25/4/2024).
Owner D'Lawu Bistro&Mountain Cottage itu juga mengajak, pasca putusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang menang untuk tidak euforia berlebihan, tetap bisa saling menghormati demi Indonesia kedepan yang lebih baik lagi.
"Saling menghormati, tidak ber-euforia (untuk pihak yang menang-red). Mari kita bergandeng tangan untuk membangun Bangsa Indonesia lebih baik lagi di masa mendatang," ajak Katno Hadi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Majelis hakim berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu.
Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara.
Baca Juga: Langsung Gas Pol, Gibran akan Gelar Sejumlah Pertemuan dengan Para Tokoh Usai Penetapan KPU
Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Dua hari setelah ada putusan MK, selanjutnya KPU secara resmi telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024 di Gedung KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik