SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Banyak pihak yang mengucapkan selamat kepada pasangan pemimpin baru Bangsa Indonesia tersebut. Salah satunya yakni, Ketua Umum Senkom Mitra Polri, KPH Dr Katno Hadi SE, MM M.Hum.
"Saya selaku Ketua Umum Senkom Mitra Polri menyampaikan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029, teriring doa semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, membawa bangsa dan negara Indonesia kedepan yang lebih baik lagi," kata dia, Kamis (25/4/2024).
Owner D'Lawu Bistro&Mountain Cottage itu juga mengajak, pasca putusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang menang untuk tidak euforia berlebihan, tetap bisa saling menghormati demi Indonesia kedepan yang lebih baik lagi.
"Saling menghormati, tidak ber-euforia (untuk pihak yang menang-red). Mari kita bergandeng tangan untuk membangun Bangsa Indonesia lebih baik lagi di masa mendatang," ajak Katno Hadi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Majelis hakim berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu.
Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara.
Baca Juga: Langsung Gas Pol, Gibran akan Gelar Sejumlah Pertemuan dengan Para Tokoh Usai Penetapan KPU
Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Dua hari setelah ada putusan MK, selanjutnya KPU secara resmi telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024 di Gedung KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
-
Bajaj Indonesia Perkuat Kolaborasi Lokal Bertajuk 'Bajaj Untuk Surakarta'
-
Waktu Buka Puasa di Solo hari ini 25 Feb 2026, Lengkap Jadwal Isya
-
Respati Ardi Targetkan Penyerapan dan Penyaluran Tenaga Kerja Lewat Program RSK Lebih Optimal
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI