SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Banyak pihak yang mengucapkan selamat kepada pasangan pemimpin baru Bangsa Indonesia tersebut. Salah satunya yakni, Ketua Umum Senkom Mitra Polri, KPH Dr Katno Hadi SE, MM M.Hum.
"Saya selaku Ketua Umum Senkom Mitra Polri menyampaikan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029, teriring doa semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, membawa bangsa dan negara Indonesia kedepan yang lebih baik lagi," kata dia, Kamis (25/4/2024).
Owner D'Lawu Bistro&Mountain Cottage itu juga mengajak, pasca putusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang menang untuk tidak euforia berlebihan, tetap bisa saling menghormati demi Indonesia kedepan yang lebih baik lagi.
"Saling menghormati, tidak ber-euforia (untuk pihak yang menang-red). Mari kita bergandeng tangan untuk membangun Bangsa Indonesia lebih baik lagi di masa mendatang," ajak Katno Hadi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Majelis hakim berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu.
Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara.
Baca Juga: Langsung Gas Pol, Gibran akan Gelar Sejumlah Pertemuan dengan Para Tokoh Usai Penetapan KPU
Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Dua hari setelah ada putusan MK, selanjutnya KPU secara resmi telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024 di Gedung KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK