SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Banyak pihak yang mengucapkan selamat kepada pasangan pemimpin baru Bangsa Indonesia tersebut. Salah satunya yakni, Ketua Umum Senkom Mitra Polri, KPH Dr Katno Hadi SE, MM M.Hum.
"Saya selaku Ketua Umum Senkom Mitra Polri menyampaikan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029, teriring doa semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, membawa bangsa dan negara Indonesia kedepan yang lebih baik lagi," kata dia, Kamis (25/4/2024).
Owner D'Lawu Bistro&Mountain Cottage itu juga mengajak, pasca putusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang menang untuk tidak euforia berlebihan, tetap bisa saling menghormati demi Indonesia kedepan yang lebih baik lagi.
"Saling menghormati, tidak ber-euforia (untuk pihak yang menang-red). Mari kita bergandeng tangan untuk membangun Bangsa Indonesia lebih baik lagi di masa mendatang," ajak Katno Hadi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Majelis hakim berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu.
Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara.
Baca Juga: Langsung Gas Pol, Gibran akan Gelar Sejumlah Pertemuan dengan Para Tokoh Usai Penetapan KPU
Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Dua hari setelah ada putusan MK, selanjutnya KPU secara resmi telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024 di Gedung KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Wajib Coba! 3 Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Lidah 'Bergoyang' Sampai ke Tulang
-
Sikat 4 Link Ini! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Tentrem
-
Profil KGPH Benowo: Dalang Kondang Adik PB XIII, Sosok Bijak di Tengah Konflik Keraton Solo
-
KGPH Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, Kubu PB XIV Purboyo Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
Momen Haru Wiranto Antar Jenazah Istri ke Peristirahatan Terakhir, Doa dan Tangis Pecah di Pemakaman