SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi buka suara terkait dengan pra peradilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks manajer Persis Solo, Muhammad Waseso yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Iwan menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi internal terkait muatan pra peradilan yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
"Itu muatannya (point-red) dikabulkannya di Pra Peradilan itu di hal apa, itu akan diperbaiki. Untuk memulai lagi prosesnya (penyelidikan dan penyidikan-red)," kata Iwan, Jumat (19/4/2024).
Dikatakan, pihaknya akan menempuh langkah normatif dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Mantan Manajer Persis Solo Lanjut, Jaksa Keukeuh Buktikan TPPU di Pengadilan
"Jadi, celah-celah itu yang akan diperbaiki," ungkap perwira melati tiga tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias mengabulkan eksepsi penasehat hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Kuncoro SH, MH ini sesuai dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan pertimbangan sprindik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang tidak sah. Praktis hal ini mengarah pada proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Tak sampai disitu, Majelis Hakim juga menyinggung terkait pelimpahan berkas dari pihak Kejari Kota Solo pasca putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan terdakwa Waseso.
Dimana, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu. Sedangkan, pihak Kejari baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Aneh! Eks Manajer Persis Solo Menang Praperadilan, Hakim PN Solo Tetap Lanjutkan Sidang TPPU
Praktis, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Berita Terkait
-
Prabowo Pertimbangkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK Langsung Pasang Badan!
-
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi