Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 08 April 2024 | 18:07 WIB
Pengurus DPC PDIP Solo saat memberikan penjelasan soal penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Solo 2024. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - DPC PDIP Kota Solo mulai melakukan penjaringan bakal calon wali kota Solo dan bakal calon wakil wali kota Solo untuk Pilkada Solo 2024.

Pendaftaran dibuka mulai, 9 April 2024 hingga 24 Mei 2024 nanti. Tidak di internal partai, dari eksternal partai diperbolehkan boleh mendaftar.

"Sesuai instruksi DPP nomor 6027/IM/DPP/III/2024, menginstruksikan kepada DPC untuk segera melakukan penjaringan dan pemetaan. Pelaksanaan penjaringan dibuka dimulai 9 April hingga 24 Mei pukul 24.00 WIB nanti," terang Ketua Tim Penjaringan bakal calon kepala daerah DPC PDIP Solo, Paulus Haryoto saat jumpa pers, Senin (8/4/2024).

Nantinya hasil penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota akan dikirim ke DPP PDIP pada, 31 Mei 2024 nanti.

Baca Juga: Caleg PDIP yang Terancam Tak Dilantik akan Tempuh Jalur Hukum, Mulai Perdata, Pidana, PTUN hingga DKPP

"Ini kenapa penjaringan dibuka sampai 24 Mei, karena DPC perlu memverifikasi hasil, data, berkas yang masuk. Nanti yang sudah komplet akan dilaporkan ke DPP berapapun jumlahnya yang masuk," katanya.

Paulus mengatakan penjaringan dilakukan baik di internal partai maupun eksternal partai, artinya boleh kader PDIP boleh juga dari partai lain atau tokoh masyarakat. Sehingga nantinya calon-calon itu bisa mengaktualisasikan kemampuan, maksud dan tujuan dalam membangun Kota Solo.

"Tentu dengan harapan ideologis dan bisa merangkul semua komponen warga Solo untuk bersama-sama gotong royong menjadi leader membangun Kota Solo. PDIP adalah partai terbuka, populer akan memberi kesempatan kepada seluruh warga Solo," ungkap dia.

Menurutnya siapapun yang berminat untuk maju sebagai calon wali kota atau calon wakil wali kota bisa mendaftar. 
Sehingga penjaringan tidak hanya dilakukan di internal tapi juga eksternal partai.

"Yang ingin mendaftar lewat PDIP, kita akan mengakomodir. Tentu kader partai lain yang berminat lewat PDIP, kita tampung dan semua diverifikasi," sambungnya.

Baca Juga: Ngenes! Tiga Caleg PDI Perjuangan Ini Terancam Tak Dilantik, Bakal Dipecat hingga Perampasan Hak

Untuk syarat pendaftaran, lanjut dia, kalau dari internal harus punya KTA PDIP. Kalau dari eksternal atau partai lain, tentu kalau keberatan ber KTA PDIP maka harus mengisi blangko sesuai yang disiapkan oleh panitia.

"Untuk batas calon, kita ikuti sesuai PKPU. Kalau wali kota usia 25 tahun paling muda," jelas dia.

Paulus menyakini terkait dengan penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari PDIP ini pasti dinamika akan menjadi lebih menarik.

Kalau sampai deadline tidak ada yang mendaftar nanti keputusan akan diambil alih oleh DPP PDIP langsung.

"Jadi tim kami hanya menjaring, mau ada satu, dua, 25 atau tidak ada pun kami bungkus dan laporkan ke DPP. Rekomendasi tetap nanti dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More