SuaraSurakarta.id - Para caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar menegaskan siap menempuh jalur hukum jika KPU mengganti tanpa pemberitahuan ke yang bersangkutan.
"Kalau KPU daerah itu mengganti tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada kita. Itu berati KPU berani beresiko menghadapi hukum," terang Caleg PDIP Sukoharjo, Ngadiyanto, Kamis (28/3/2024) malam.
Ngadiyanto menegaskan KPU bisa dituntut secara hukum dan itu masuk pidana. Bahkan kalau teman-teman itu minta ganti rugi maka itu disahkan.
"Dari KPU bisa dituntut secara hukum dan itu pidana. Kita minta ganti rugi ke KPU itu disahkan," katanya.
Baca Juga: Ada Nama Ngadiyo, Ini Daftar Lengkap Caleg Peraih 45 Kursi di DPRD Kota Solo
"Monggo kalau KPU Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar mau mengganti nama kita dengan orang lain tanpa sepengetahuan kita. Tapi kita siap menuntut mereka dan menuntut partai secara hukum," lanjut dia.
Menurutnya teman-teman caleg semua tetap melawan aturan partai yang notabene aturan tersebut berseberangan dengan UU Pemilu.
"Kita tetap memakai UU Pemilu yang menggunakan sistem proposional terbuka. Itu tentunya nama yang paling banyak yang akan dilantik sesuai jumlah perolehan suara dan jumlah kursi yang diperoleh di partai tersebut di dapil masing-masing," paparnya.
Sementara itu Penasehat Hukum para caleg Sri Sumanta mengatakan upaya hukum ditempuh atau dijalankan. Baik itu pidana, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"KPU kami harap konsisten dan DPP PDIP tentu, kami berharap taat kepada ketentuan UU nomor 7 peraturan KPU dan seterusnya. Kami juga sudah mengirim surat ke KPU RI, KPU provinsi, kabupaten, kota, DPC PDIP, DPD PDIP, DPP PDIP, Bawaslu pusat hingga daerah dan terakhir ke DKPP," jelas dia.
Baca Juga: Gibran Pertanyakan PDIP yang Tolak Sirekap: Kalau Ada Kecurangan Dilaporkan Saja!
"Kawan-kawan ini akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak konstitusional sebagai calon. Tentu menghargai, menghormati suara pemilih yang sudah memberikan hak suaranya di masing-masing dapil," ungkapnya.
Dikatakannya mereka itu juga tidak membuat surat pengunduran diri yang sudah dikirim DPC ke KPU. Memang sebelum pencoblosan mereka diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri bukan surat pernyataan mengundurkan diri.
"Tentu kami harap DPP tetap konsisten, DPD harus ikut instruksi dari DPP. Harus taat dan patuh yang sudah ditetapkan KPU kemarin di masing-masing daerah, yang menetapkan suara masing-masing calon yang dikonversi menjadi kursi dan siapa yang terpilih ditetapkan sesuai suara terbanyak," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?