SuaraSurakarta.id - Caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tidak dilantik berkumpul di Solo, Kamis (28/3/2024) malam.
Mereka berkumpul didampingi penasehat hukumnya Sri Sumanta. Mereka yang berkumpul caleg dari Klaten, yakni Hartanti, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Sugeng Widodo.
Caleg dari Sukoharjo, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna. Serta satu caleg dari Karanganyar Suprapto (Prapto Koting).
Pada kesempatan tersebut mereka menyampaikan penjelasan terkait masalah yang dialami.
Apalagi dari DPC PDIP tiga kabupaten tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka membantah tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Mereka juga merasa kecewa karena akan diganti dengan caleg yang suaranya lebih sedikit.
"Jatah kursi kita yang sudah diraih dengan susah payah mau digantikan orang lain. Tentunya secara undang-undang tidak masuk, kalau di partai itu katanya mengacu ke PP, PP itu tidak bisa melampaui UU," terang Caleg PDIP dari Klaten, Hartanti, Kamis (28/3/2024) malam.
Hartanti menjelaskan bahwa teman-teman ini berbenturan dengan salah satu aturan partai yakni komandante. Di mana aturan itu tidak masuk di AD/ART partai.
"Pada aturan itu sifatnya gotong royong, di lapangan ternyata yang namanya politik tidak mungkin saling membantu tapi berlomba-lomba dengan sendirinya. Aturan itu hanya dibuat di Jawa Tengah saja, kami sudah konsultasi ke DPP dan itu tidak semua. Boyolali, Solo dan Wonogiri tidak menggunakan aturan itu," ungkap dia.
Baca Juga: Masuk Bursa Pilkada Solo, Kevin Fabiano Ternyata Bintang Baru di Pileg 2024, Ini Perolehan Suaranya
Menurutnya rakyat itu yang memilih dan pastinya tidak rela kalau suaranya diberikan orang lain. Itu namanya perampasan hak dan itu yang menjadi permasalahan teman-teman semua.
"Jadi sekarang ini kami berjuang meskipun harus berbenturan dengan elit politik. Kita ini yang memilih rakyat, itu perampasan hak kalau suaranya diberikan orang lain," katanya.
Caleg PDIP DPRD Karanganyar, Suprapto mengatakan bahwa semuanya ini sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten masing-masing. Tapi mau dianulir oleh DPC masing-masing.
"Saya tidak pernah diajak sosialisasi tentang peraturan DPD PDIP Jateng nomor 1 tahun 2023, saya juga bukan komandante. Saya incumbent dan dapil saya juga dipindah tapi Alhamdulillah masih mendapat kepercayaan dari rakyat," ujar dia.
Suprapto mengaku tiga hari sebelum pencoblosan diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tapi tidak mau. Karena sudah bergerak selama 6 bulan di dapil baru, tapi setelah mendapat suara terbanyak nomor empat malah diundurkan diri.
"Sebenarnya pengunduran diri ini sudah saya cabut melalui DPC dan disampaikan ke KPU serta Bawaslu. Tapi KPU dan Bawaslu tidak menanggapi surat pencabutan pengunduran diri saya," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025