SuaraSurakarta.id - Caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tidak dilantik berkumpul di Solo, Kamis (28/3/2024) malam.
Mereka berkumpul didampingi penasehat hukumnya Sri Sumanta. Mereka yang berkumpul caleg dari Klaten, yakni Hartanti, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Sugeng Widodo.
Caleg dari Sukoharjo, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna. Serta satu caleg dari Karanganyar Suprapto (Prapto Koting).
Pada kesempatan tersebut mereka menyampaikan penjelasan terkait masalah yang dialami.
Baca Juga: Masuk Bursa Pilkada Solo, Kevin Fabiano Ternyata Bintang Baru di Pileg 2024, Ini Perolehan Suaranya
Apalagi dari DPC PDIP tiga kabupaten tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka membantah tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Mereka juga merasa kecewa karena akan diganti dengan caleg yang suaranya lebih sedikit.
"Jatah kursi kita yang sudah diraih dengan susah payah mau digantikan orang lain. Tentunya secara undang-undang tidak masuk, kalau di partai itu katanya mengacu ke PP, PP itu tidak bisa melampaui UU," terang Caleg PDIP dari Klaten, Hartanti, Kamis (28/3/2024) malam.
Hartanti menjelaskan bahwa teman-teman ini berbenturan dengan salah satu aturan partai yakni komandante. Di mana aturan itu tidak masuk di AD/ART partai.
"Pada aturan itu sifatnya gotong royong, di lapangan ternyata yang namanya politik tidak mungkin saling membantu tapi berlomba-lomba dengan sendirinya. Aturan itu hanya dibuat di Jawa Tengah saja, kami sudah konsultasi ke DPP dan itu tidak semua. Boyolali, Solo dan Wonogiri tidak menggunakan aturan itu," ungkap dia.
Baca Juga: Mimpi Juru Parkir Jadi Anggota DPRD Karanganyar Kandas, Uang Rp 1 Juta Tak Cukup!
Menurutnya rakyat itu yang memilih dan pastinya tidak rela kalau suaranya diberikan orang lain. Itu namanya perampasan hak dan itu yang menjadi permasalahan teman-teman semua.
"Jadi sekarang ini kami berjuang meskipun harus berbenturan dengan elit politik. Kita ini yang memilih rakyat, itu perampasan hak kalau suaranya diberikan orang lain," katanya.
Caleg PDIP DPRD Karanganyar, Suprapto mengatakan bahwa semuanya ini sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten masing-masing. Tapi mau dianulir oleh DPC masing-masing.
"Saya tidak pernah diajak sosialisasi tentang peraturan DPD PDIP Jateng nomor 1 tahun 2023, saya juga bukan komandante. Saya incumbent dan dapil saya juga dipindah tapi Alhamdulillah masih mendapat kepercayaan dari rakyat," ujar dia.
Suprapto mengaku tiga hari sebelum pencoblosan diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tapi tidak mau. Karena sudah bergerak selama 6 bulan di dapil baru, tapi setelah mendapat suara terbanyak nomor empat malah diundurkan diri.
"Sebenarnya pengunduran diri ini sudah saya cabut melalui DPC dan disampaikan ke KPU serta Bawaslu. Tapi KPU dan Bawaslu tidak menanggapi surat pencabutan pengunduran diri saya," sambungnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?