SuaraSurakarta.id - Caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tidak dilantik berkumpul di Solo, Kamis (28/3/2024) malam.
Mereka berkumpul didampingi penasehat hukumnya Sri Sumanta. Mereka yang berkumpul caleg dari Klaten, yakni Hartanti, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Sugeng Widodo.
Caleg dari Sukoharjo, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna. Serta satu caleg dari Karanganyar Suprapto (Prapto Koting).
Pada kesempatan tersebut mereka menyampaikan penjelasan terkait masalah yang dialami.
Apalagi dari DPC PDIP tiga kabupaten tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka membantah tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Mereka juga merasa kecewa karena akan diganti dengan caleg yang suaranya lebih sedikit.
"Jatah kursi kita yang sudah diraih dengan susah payah mau digantikan orang lain. Tentunya secara undang-undang tidak masuk, kalau di partai itu katanya mengacu ke PP, PP itu tidak bisa melampaui UU," terang Caleg PDIP dari Klaten, Hartanti, Kamis (28/3/2024) malam.
Hartanti menjelaskan bahwa teman-teman ini berbenturan dengan salah satu aturan partai yakni komandante. Di mana aturan itu tidak masuk di AD/ART partai.
"Pada aturan itu sifatnya gotong royong, di lapangan ternyata yang namanya politik tidak mungkin saling membantu tapi berlomba-lomba dengan sendirinya. Aturan itu hanya dibuat di Jawa Tengah saja, kami sudah konsultasi ke DPP dan itu tidak semua. Boyolali, Solo dan Wonogiri tidak menggunakan aturan itu," ungkap dia.
Baca Juga: Masuk Bursa Pilkada Solo, Kevin Fabiano Ternyata Bintang Baru di Pileg 2024, Ini Perolehan Suaranya
Menurutnya rakyat itu yang memilih dan pastinya tidak rela kalau suaranya diberikan orang lain. Itu namanya perampasan hak dan itu yang menjadi permasalahan teman-teman semua.
"Jadi sekarang ini kami berjuang meskipun harus berbenturan dengan elit politik. Kita ini yang memilih rakyat, itu perampasan hak kalau suaranya diberikan orang lain," katanya.
Caleg PDIP DPRD Karanganyar, Suprapto mengatakan bahwa semuanya ini sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten masing-masing. Tapi mau dianulir oleh DPC masing-masing.
"Saya tidak pernah diajak sosialisasi tentang peraturan DPD PDIP Jateng nomor 1 tahun 2023, saya juga bukan komandante. Saya incumbent dan dapil saya juga dipindah tapi Alhamdulillah masih mendapat kepercayaan dari rakyat," ujar dia.
Suprapto mengaku tiga hari sebelum pencoblosan diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tapi tidak mau. Karena sudah bergerak selama 6 bulan di dapil baru, tapi setelah mendapat suara terbanyak nomor empat malah diundurkan diri.
"Sebenarnya pengunduran diri ini sudah saya cabut melalui DPC dan disampaikan ke KPU serta Bawaslu. Tapi KPU dan Bawaslu tidak menanggapi surat pencabutan pengunduran diri saya," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka