Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Maret 2024 | 15:40 WIB
Petugas Satuan Rekrim melakukan pemeriksaan tiga pelaku kasus penganiayaan (pakaian baju warna biru) di Mapolres Boyolali, Jateng, Rabu (20/3/2024). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Oleh karena itu, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukum dan sangat merugikan.

Kapolres juga akan terus meningkatkan jajarannya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Boyolali.

Baca Juga: Kebangetan! Pedagang Angkringan di Klaten Curi Mobil Sahabat Sendiri, Endingnya Dibekuk Polisi

Load More