Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 November 2023 | 23:36 WIB
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas Iptu Abdillah dalam jumpa pers ungkap kasus pencurian, Jumat (24/11/2023). [Dok Humas Polres Klaten]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pencurian mobil dengan mengamankan satu tersangka.

Tersangka merupakan pedagang angkringan bernama Dialah Saifudin (21) warga Dukuh Karangkembang Desa Malangjiwan Kecamatan Kebonarum, Klaten.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan, korbannya merupakan sahabat pelaku bernama Joko Sukino warga Dukuh Logede RT 20/RW 10 Desa Logede Kecamatan Karangnongko, Klaten.

"Pelaku dan korban memang saling mengenal karena pelaku sering meminjam uang," kata Kompol Tri Wakhyuni  didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas Iptu Abdillah, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Ungkap Modus Pencurian Spesialis Rumah Kos di Solo, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Penghuni

Sementara AKP Yulianus Dica memaparkan, pencurian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban naik sepeda untuk meminjam uang.

Namun, rumah korban ternyata dalam keadaan kosong dengan kunci gembok ditaruh di atas pintu.

Pelaku pun membuka pintu dan mengambil kunci mobil di meja makan dapur.  Sementara sepeda pelaku dimasukkan ke mobil dan membawa ke angkringan tempat jualan.

Menurut keterangan pelaku, mobil itu ingin dijual atau digadaikan untuk membayar utang senilai Rp 70 juta.

'Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumah calon istri sebelum sempat menjual mobil curian.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Rumah Kos di Solo, Tiga Orang Jadi Tersangka

"Korban mengalami kerugian Rp 40 juta. Motifnya ekonomi, mobil akan dijual atau digadai untuk bayar utang," jelas dia.

Kini tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More