Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 11 November 2023 | 10:35 WIB
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan pelaku pencurian Latop dari amukan massa di Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (11/11/2023) pukul 00.30 WIB. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan pelaku pencurian Latop dari amukan massa di Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (11/11/2023) pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riksi Dwi Wibowo, mengatakan pelaku berhasil diamankan sebelum menjadi bulan-bulanan massa.

"Awalnya Tim Sparta mendapat laporan melalui call center bahwa warga setempat telah mengamankan pelaku yang di duga telah melakukan pencurian laptop. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan Tim Sparta langsung menuju lokasi," kata Arfian.

Setelah tiba di TKP benar ada pelaku yang diamankan oleh masyarakat.

"Pelaku seorang laki-laki berinisial FKR (16) Warga Ngemplak Boyolali dengan korban bernama Yusuf (18) warga Colomadu Karanganyar," ungkapnya.

Menurut pengakuan dari korban bahwa kejadian kehilangan laptop tersebut terjadi pada hari Selasa (7/11/2023 ) di sebuah Warmindo di Jalan Matoa Raya.

Namun korban belum membuat laporan karena sudah mengetahui ciri ciri pelaku berdasarkan dari CCTV dan pelaku sering datang ke lokasi kejadian, kemudian korban berinisiatif menunggu pelaku datang kelokasi kejadian.

Pelaku datang bersama temannya ke lokasi kejadian, kemudian korban mempertanyakan terkait kejadian beberapa hari yang lalu (kasus pencurian latop).

Karena di lokasi pelaku tidak mengakui dan di lokasi banyak massa, selanjutnya pelaku di bawa ke jalan Melon raya guna menghindari kerumunan dan amukan massa.

Baca Juga: Kapok! Asyik Pesta Miras Sambil Bawa Senjata Tajam, Pegawai Hotel di Solo Diciduk Polisi

Sampai di jalan Melon raya, pelaku mengaku dan benar telah mengambil laptop tersebut serta menjualnya kepada orang Delanggu Klaten secara COD di depan De Tjolomadu dengan harga Rp 500 ribu.

Kasat Samapta menambahkan dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Vega, 1 buah HP serta dompet yang berisikan uang senilai Rp. 530.000.

Saat ini pelaku diamankan di Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Load More