SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap menggrebek kuburan di Kampung Mutihan, Laweyan, yang digunakan sebagai lokasi judi dadu, Minggu (55/11/2023).
Delapan orang warga yang sedang asyik bermain judi dadu kocar-kacir dan berhasil diciduk polisi.
"Saat ini delapan sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (6/11/2023).
Kasat Samapta menjelaskan bahwa penangkapan delapan pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat di Call Center Tim Sparta Sat Samapta, yang melaporkan adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dadu dengan taruhan uang di area makam Kampung Mutihan Laweyan kota Surakarta.
Baca Juga: Kominfo Mulai Buru Streamer Game yang Disawer Situs Judi Online
Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung merespons cepat menuju lokasi. Dan ternyata benar, di lokasi terdapat sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi dadu.
"Saat Tim Sparta tiba dilokasi, sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap delapan orang pelaku," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kedelapan pelaku mengaku tengah melakukan kegiatan judi dadu dengan taruhan uang.
"Delapan pelaku tersebut diantaranya 7 pelaku merupakan warga Laweyan inisial AS( 44), WTB (45), PY (41), DS (48), AS (47), AR( 44), SM (48), sedangkan 1 pelaku warga Makamhaji inisial TY (39)," paparnya.
Kasat Samapta menambahkan dilokasi Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp.8.070.000, 1 (satu) set mata dadu, 2 (dua) buah batok, 5 (lima) buah tatakan dan 6 (enam) buah handphone milik pelaku.
Baca Juga: Cerita Budi Arie Saat Awal Jabat Menkominfo: Banyak PNS Main Judi Online
"Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
-
Kasus Judi Online Komdigi, Menteri Meutya Segera Bentuk Tim Kerja Khusus
-
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Srawung Ben Ra Suwung, Wayang Goes Digital: Menjembatani Dunia Lama dan Baru
-
Terungkap! Kronologi Lengkap Penganiayaan Imam Masjid di Sragen, Pelaku Jalani Rekonstruksi
-
Momen Blusukan Bareng Erick Estrada, Respati Ardi Sampaikan Pesan Jokowi dan Gibran
-
Gara-gara Rekening Diblokir, Pramono Harus Jual 6 Ekor Sapi Agar Usahanya Tetap Jalan
-
Muncul Unjuk Rasa di Balaikota Solo, Pengamat: Mereka Lupa, Jokowi Dicintai dan Disambut Jutaan Warga