Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 November 2023 | 10:41 WIB
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap menggrebek kuburan di Kampung Mutihan, Laweyan, yang digunakan sebagai lokasi judi dadu, Minggu (55/11/2023). [Suara.com/Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap menggrebek kuburan di Kampung Mutihan, Laweyan, yang digunakan sebagai lokasi judi dadu, Minggu (55/11/2023).

Delapan orang warga yang sedang asyik bermain judi dadu kocar-kacir dan berhasil diciduk polisi.

"Saat ini delapan sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (6/11/2023).

Kasat Samapta menjelaskan bahwa penangkapan delapan pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat di Call Center Tim Sparta Sat Samapta, yang melaporkan adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dadu dengan taruhan uang di area makam Kampung Mutihan Laweyan kota Surakarta.

Baca Juga: Kominfo Mulai Buru Streamer Game yang Disawer Situs Judi Online

Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung merespons cepat menuju lokasi. Dan ternyata benar, di lokasi terdapat sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi dadu.

"Saat Tim Sparta tiba dilokasi, sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap delapan orang pelaku," ungkapnya.

Saat diinterogasi, kedelapan pelaku mengaku tengah melakukan kegiatan judi dadu dengan taruhan uang.

"Delapan pelaku tersebut diantaranya 7 pelaku merupakan warga Laweyan inisial AS( 44), WTB (45), PY (41), DS (48), AS (47), AR( 44), SM (48), sedangkan 1 pelaku warga Makamhaji inisial TY (39)," paparnya.

Kasat Samapta menambahkan dilokasi Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp.8.070.000, 1 (satu) set mata dadu, 2 (dua) buah batok, 5 (lima) buah tatakan dan 6 (enam) buah handphone milik pelaku.

Baca Juga: Cerita Budi Arie Saat Awal Jabat Menkominfo: Banyak PNS Main Judi Online

"Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

Load More