SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap menggrebek kuburan di Kampung Mutihan, Laweyan, yang digunakan sebagai lokasi judi dadu, Minggu (55/11/2023).
Delapan orang warga yang sedang asyik bermain judi dadu kocar-kacir dan berhasil diciduk polisi.
"Saat ini delapan sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (6/11/2023).
Kasat Samapta menjelaskan bahwa penangkapan delapan pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat di Call Center Tim Sparta Sat Samapta, yang melaporkan adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dadu dengan taruhan uang di area makam Kampung Mutihan Laweyan kota Surakarta.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung merespons cepat menuju lokasi. Dan ternyata benar, di lokasi terdapat sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi dadu.
"Saat Tim Sparta tiba dilokasi, sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap delapan orang pelaku," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kedelapan pelaku mengaku tengah melakukan kegiatan judi dadu dengan taruhan uang.
"Delapan pelaku tersebut diantaranya 7 pelaku merupakan warga Laweyan inisial AS( 44), WTB (45), PY (41), DS (48), AS (47), AR( 44), SM (48), sedangkan 1 pelaku warga Makamhaji inisial TY (39)," paparnya.
Kasat Samapta menambahkan dilokasi Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp.8.070.000, 1 (satu) set mata dadu, 2 (dua) buah batok, 5 (lima) buah tatakan dan 6 (enam) buah handphone milik pelaku.
Baca Juga: Kominfo Mulai Buru Streamer Game yang Disawer Situs Judi Online
"Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya
-
Bertemu Jokowi, Dubes Iran Sampaikan Situasi Terkini Perang dan Harapan Perdamaian
-
Terungkap! Kasus Remaja 14 Tahun di Wonogiri, Sempat Kabur hingga Ditemukan di Pacitan