SuaraSurakarta.id - Satrseskrim Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan warga yang sempat viral di media sosial (medsos).
Dua pelaku pembacokan warga yang sempat viral dengan luka di bagian kepala dan telinga nyaris putus akhirnya dibekuk polisi. Para pelaku ditangkap tim resmob Polres Klaten di rumahnya.
Kedua pelaku ini inisial RS (18) warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten dan GR (22) warga Desa Kebonarum, Kecamatan Kebonarum, Klaten.
"Hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, tim Resmob Polres Klaten melaksanakan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/10).
Kapolres menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB. TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten.
"TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten. Korban Viqih (24) warga Klaten," ujar dia.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB korban berboncengan sepeda motor. Kemudian pada saat di lampu lalu lintas RS Soeradji Tirtonegoto kemudian korban didekati pelaku sambil bertanya.
"Korban didekati pelaku sambil bertanya 'Ngopo'. Setelah itu pelaku menerobos lampu lalu lintas dan kemudian menunggu korban di depan TMP Ranta Bantala dan menaruh sepeda motor di belakang gapura arah TMP,” papar Kapolres.
Saat korban tiba di depan TMP Ratna Bantala, pelaku menghadang di tengah jalan dengan membawa celurit dan membacok tetapi tidak kena karena korban menghindar.
Baca Juga: Duel Maut 2 Tetangga di Malang, Korban Tak Terima Anaknya Sering Diganggu
"Setelah itu mengejar korban dan kembali mengayunkan celurit tersebut ke arah kepala korban dan terkena pada bagian kepala dan telinga sebelah kiri korban. Setelah itu pelaku pergi," ungkap Kapolres saat memberikan pernyataan dalam konferensi Pers.
Tim Resmob Polres Klaten dan penyidik melaksanakan kegiatan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Barang bukti satu motor Vario, sebilah celurit panjang 80 sentimeter, jaket dan helm," jelas dia.
Sementara AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan motif tersangka hanya keluar rumah bersama temannya mencari korban. Pelaku hanya iseng-iseng dan berpapasan dengan korban.
"Akhirnya berpapasan dengan korban saling ejek kemudian mengambil sebilah celurit. Jadi korbannya random dan membawa celurit untuk jaga-jaga," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Gerak Cepat, Resmob Polresta Solo Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit
-
Cerita Warga Desa Wunut Klaten Dapat THR dari Pemdes, Buat Beli Baju dan Kue Lebaran
-
7 Fakta Lansia Ditusuk Saat Melerai Perkelahian di Nusukan Solo
-
Tuntas! Jaksa Eksekusi Uang Penggelapan Rp9,7 Miliar di Kasus Pegawai Bank Jateng
-
Takut dan Khawatir, Calon Jemaah Umroh di Solo Minta Cancel Pemberangkatan