SuaraSurakarta.id - Satrseskrim Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan warga yang sempat viral di media sosial (medsos).
Dua pelaku pembacokan warga yang sempat viral dengan luka di bagian kepala dan telinga nyaris putus akhirnya dibekuk polisi. Para pelaku ditangkap tim resmob Polres Klaten di rumahnya.
Kedua pelaku ini inisial RS (18) warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten dan GR (22) warga Desa Kebonarum, Kecamatan Kebonarum, Klaten.
"Hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, tim Resmob Polres Klaten melaksanakan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/10).
Kapolres menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB. TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten.
"TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten. Korban Viqih (24) warga Klaten," ujar dia.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB korban berboncengan sepeda motor. Kemudian pada saat di lampu lalu lintas RS Soeradji Tirtonegoto kemudian korban didekati pelaku sambil bertanya.
"Korban didekati pelaku sambil bertanya 'Ngopo'. Setelah itu pelaku menerobos lampu lalu lintas dan kemudian menunggu korban di depan TMP Ranta Bantala dan menaruh sepeda motor di belakang gapura arah TMP,” papar Kapolres.
Saat korban tiba di depan TMP Ratna Bantala, pelaku menghadang di tengah jalan dengan membawa celurit dan membacok tetapi tidak kena karena korban menghindar.
Baca Juga: Duel Maut 2 Tetangga di Malang, Korban Tak Terima Anaknya Sering Diganggu
"Setelah itu mengejar korban dan kembali mengayunkan celurit tersebut ke arah kepala korban dan terkena pada bagian kepala dan telinga sebelah kiri korban. Setelah itu pelaku pergi," ungkap Kapolres saat memberikan pernyataan dalam konferensi Pers.
Tim Resmob Polres Klaten dan penyidik melaksanakan kegiatan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Barang bukti satu motor Vario, sebilah celurit panjang 80 sentimeter, jaket dan helm," jelas dia.
Sementara AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan motif tersangka hanya keluar rumah bersama temannya mencari korban. Pelaku hanya iseng-iseng dan berpapasan dengan korban.
"Akhirnya berpapasan dengan korban saling ejek kemudian mengambil sebilah celurit. Jadi korbannya random dan membawa celurit untuk jaga-jaga," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang