SuaraSurakarta.id - Satrseskrim Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan warga yang sempat viral di media sosial (medsos).
Dua pelaku pembacokan warga yang sempat viral dengan luka di bagian kepala dan telinga nyaris putus akhirnya dibekuk polisi. Para pelaku ditangkap tim resmob Polres Klaten di rumahnya.
Kedua pelaku ini inisial RS (18) warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten dan GR (22) warga Desa Kebonarum, Kecamatan Kebonarum, Klaten.
"Hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, tim Resmob Polres Klaten melaksanakan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/10).
Baca Juga: Duel Maut 2 Tetangga di Malang, Korban Tak Terima Anaknya Sering Diganggu
Kapolres menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB. TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten.
"TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten. Korban Viqih (24) warga Klaten," ujar dia.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB korban berboncengan sepeda motor. Kemudian pada saat di lampu lalu lintas RS Soeradji Tirtonegoto kemudian korban didekati pelaku sambil bertanya.
"Korban didekati pelaku sambil bertanya 'Ngopo'. Setelah itu pelaku menerobos lampu lalu lintas dan kemudian menunggu korban di depan TMP Ranta Bantala dan menaruh sepeda motor di belakang gapura arah TMP,” papar Kapolres.
Saat korban tiba di depan TMP Ratna Bantala, pelaku menghadang di tengah jalan dengan membawa celurit dan membacok tetapi tidak kena karena korban menghindar.
Baca Juga: Bacok Tetangga Karena Curiga Punya Ilmu Santet, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati
"Setelah itu mengejar korban dan kembali mengayunkan celurit tersebut ke arah kepala korban dan terkena pada bagian kepala dan telinga sebelah kiri korban. Setelah itu pelaku pergi," ungkap Kapolres saat memberikan pernyataan dalam konferensi Pers.
Tim Resmob Polres Klaten dan penyidik melaksanakan kegiatan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Barang bukti satu motor Vario, sebilah celurit panjang 80 sentimeter, jaket dan helm," jelas dia.
Sementara AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan motif tersangka hanya keluar rumah bersama temannya mencari korban. Pelaku hanya iseng-iseng dan berpapasan dengan korban.
"Akhirnya berpapasan dengan korban saling ejek kemudian mengambil sebilah celurit. Jadi korbannya random dan membawa celurit untuk jaga-jaga," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ngeri! Cuma Berjarak 200 Meter dari Rumah, Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dibacok usai Pulang Sekolah
-
Ratusan Mahasiswa Ngamuk Hingga Bakar Motor Buntut Rekannya Dibacok OTK saat Beli Makan
-
Dua Suporter Jadi Korban Pembacokan Usai Pertandingan Persis Solo vs Persija Jakarta
-
KPAI Minta Tewasnya Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Gegara Kejutan Ultah Diproses Hukum, Ini Alasannya
-
Ulang Tahun Berujung Maut, Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Meninggal Usai Diceburkan ke Kolam
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
-
Bahan Baku PT Sritex Menipis, Jumlah Karyawan yang Dirumahkan Bakal Bertambah
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara