SuaraSurakarta.id - Satrseskrim Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan warga yang sempat viral di media sosial (medsos).
Dua pelaku pembacokan warga yang sempat viral dengan luka di bagian kepala dan telinga nyaris putus akhirnya dibekuk polisi. Para pelaku ditangkap tim resmob Polres Klaten di rumahnya.
Kedua pelaku ini inisial RS (18) warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten dan GR (22) warga Desa Kebonarum, Kecamatan Kebonarum, Klaten.
"Hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, tim Resmob Polres Klaten melaksanakan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/10).
Kapolres menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB. TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten.
"TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten. Korban Viqih (24) warga Klaten," ujar dia.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB korban berboncengan sepeda motor. Kemudian pada saat di lampu lalu lintas RS Soeradji Tirtonegoto kemudian korban didekati pelaku sambil bertanya.
"Korban didekati pelaku sambil bertanya 'Ngopo'. Setelah itu pelaku menerobos lampu lalu lintas dan kemudian menunggu korban di depan TMP Ranta Bantala dan menaruh sepeda motor di belakang gapura arah TMP,” papar Kapolres.
Saat korban tiba di depan TMP Ratna Bantala, pelaku menghadang di tengah jalan dengan membawa celurit dan membacok tetapi tidak kena karena korban menghindar.
Baca Juga: Duel Maut 2 Tetangga di Malang, Korban Tak Terima Anaknya Sering Diganggu
"Setelah itu mengejar korban dan kembali mengayunkan celurit tersebut ke arah kepala korban dan terkena pada bagian kepala dan telinga sebelah kiri korban. Setelah itu pelaku pergi," ungkap Kapolres saat memberikan pernyataan dalam konferensi Pers.
Tim Resmob Polres Klaten dan penyidik melaksanakan kegiatan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Barang bukti satu motor Vario, sebilah celurit panjang 80 sentimeter, jaket dan helm," jelas dia.
Sementara AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan motif tersangka hanya keluar rumah bersama temannya mencari korban. Pelaku hanya iseng-iseng dan berpapasan dengan korban.
"Akhirnya berpapasan dengan korban saling ejek kemudian mengambil sebilah celurit. Jadi korbannya random dan membawa celurit untuk jaga-jaga," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi Ajak Anak Muda Jadi Bagian dari Solusi, Bukan Sekedar Mengkritik
-
Berdampingan dengan Baliho PB XIV, Kemunculan Fadli Zon di Gladak Jadi Sorotan