SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Boyolali mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang pekerja pasar malam berinisial AW (41) di Jalan Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran.
Tiga pelaku pun diamankan yakni MR (19) dan ESP (18), di wilayah Klaten, Minggu (17/3.2024), sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap, pada Senin (18/3/2024).
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan kejadian kasus penganiayaan tersebut berawal saat, korban AW bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan dan tiba-tiba didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat sambil mengacung-acungkan senjata tajam.
Karena, takut korban berusaha kabur, tetapi dia dikejar hingga terjatuh dan dibacok serta ditendang oleh para pelaku hingga menyebabkan robek berdarah di bagian punggung sebelah kanan.
Setelah itu, rombongan pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan korban kemudian melaporkan kejadian kasus penganiayaan tersebut ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Kabupaten Klaten.
"Kami berhasil menangkap pelaku pembacokan itu, yakni MR, ESP dan AFJ. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan. Sedangkan, korban AW mengalami luka bekas bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata AKBP Petrus dilansir dari ANTARA, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, Kapolres mengatakan untuk motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan menjadi prioritas untuk ditindak tegas oleh polisi.
Baca Juga: Kebangetan! Pedagang Angkringan di Klaten Curi Mobil Sahabat Sendiri, Endingnya Dibekuk Polisi
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, yakni satu buah pedang dengan panjang satu meter dan pakaian yang dikenakan korban.
Oleh karena itu, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Kendati demikian, Kapolres mengimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukum dan sangat merugikan.
Kapolres juga akan terus meningkatkan jajarannya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Boyolali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi
-
Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo
-
Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'
-
Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo