SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjalankan sidang perdana pembacaan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso, Rabu (13/3/2024).
Namun, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie menilai sidang perdana tersebut cacat hukum.
Hal itu tak lepas dari putusan sidang pra-peradilan yang sebelumnya dimenangkan Waseso, 4 Maret.
Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo memaksakan untuk melimpahkan kasus tersebut ke PN Solo pada tanggal 5 Maret 2024.
Baca Juga: Bola Panas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo: Penyidik dan Jaksa Saling Tunggu
"Kami memberikan pemberitahuan ke Pengadilan supaya tidak melanjutkan kasus ini karena sudah cacat hukum," jelas Romi.
Disinggung mengenai dampak jika persidangan tersebut tetap berjalan, Romi mengaku, yang menjadi titik berat bukanlah dalam hal itu. Melainkan, dugaan adanya praktek mafia peradilan.
Dimana, semua pihak mengetahui jika kasus tersebut tidak bisa berlanjut karena cacat hukum. Namun, kenapa masih dipaksakan untuk disidangkan.
"Kalau saya melihat, jika tetap dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan Pengadilan ini dijadikan tameng. Yang nanti, di kemudian hari terdakwa (Waseso-red) akan diputus bebas, pasti," jelasnya.
"Sejak awal sudah cacat hukum. Jadi, korban tidak mendapat pengayoman hukum. Disinilah, kami meminta pengayoman terakhir untuk korban yang telah mengalami kerugian yang tidak sedikit," tambah Romi.
Baca Juga: Mantan Manajer Persis Solo Bakal Ditahan, Kejari Tunggu Pelimpahan Tahap 2 Kasus TPPU
Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manager Persis Solo, Waseso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu (13/2/2024).
Sidang perdana pembacaan dakwaan ini diketuai oleh hakim Tri Rachmat Setijanta SH, MH dengan dua hakim anggota yakni, Sri Kuncoro SH, MH dan Mahaputra SH, MH.
Berita Terkait
-
Hasto Jalani Sidang Perdana Pokok Perkara, Praperadilan Dinyatakan Langsung Gugur
-
Potret Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
-
Minta Waktu Susun Eksepsi Tapi Ditolak Hakim, Tim Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso
-
Kuliti Dakwaan JPU KPK, Kubu Hasto Ngaku Heran Ada Perbedaan Sumber Uang Suap Rp400 Juta
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
Pencuri Burung di Serengan Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Gangguan Jiwa
-
Polres Sukoharjo Bubarkan Sahur On The Road, Tilang 15 Motor Berknalpot Brong
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Kabar Gembira Lur! Pemkot Solo dan Kedubes India Siapkan Beasiswa S1 dan S2