SuaraSurakarta.id - Anggota Polsek Serengan mengamankan seorang pria pencuri burung usai beraksi di wilayah Notosuman, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Jumat (14/3/2025).
Pelaku diketahui berinisial AB tertangkap basah hendak mencuri burung di wilayah tersebut.
Kapolsek Serengan Kompol Widodo menjelaskan, pelaku awalnya masuk ke halaman rumah AB untuk mengambil burung jenis Cendet yang berada di teras rumah.
Setelah mengambil burung tersebut, pelaku hendak kabur mengendarai sepeda motor. Namun apes, pelaku terpergok tetangga korban.
Mendengar teriakan saksi, warga yang berada di sekitar kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AB beserta barang bukti.
"Jadi pelaku ini melihat burung yang berada di teras rumah korban dan mengambilnya. Tapi sebelum kabur ketahuan warga," kata Kompol Widodo mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (15/3/2025),
Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Serengan, yang mendapatkan informasi penangkapan pencuri burung langsung menuju ke lokasi.
Uniknya, saat digeledah, AB membawa kartu kuning atau kartu yang biasanya dibawa oleh orang yang tengah dalam pengobatan kejiwaan.
Kartu kuning rumah sakit jiwa adalah kartu yang diberikan kepada pasien rumah sakit jiwa sebagai identitas pasien.
Baca Juga: Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
Tak ingin terkecoh, lanjut Widodo, pihaknya tetap menginterogasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Serengan untuk dimintai keterangan.
"Pelaku ini sudah tiga kali dihukum atas kasus oencurian. Makanya kami dalami dulu apakah dia benar-benar dalam perawatan kejiwaan," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain