Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Maret 2024 | 16:06 WIB
Sejumlah petugas Satuan Satlantas Polres Kota Surakarta dan BPTD Kelas II Jawa Tengah melakukan cek kendaraan umum bus di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Rabu (6/3/2024). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Solo bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah melakukan inspeksi keselamatan kendaraan umum di Terminal Bus Tipe A Tirtonadi Solo, Rabu (6/3/2024).

Pada inspeksi keselamatan tersebut sebanyak 22 unit kendaraan terjaring, dengan rincian sebanyak 16 bus laik jalan, lima bus dikenakan sanksi tilang lantaran keterlambatan izin administrasi, dan satu bus dikandangkan.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan di sela-sela kegiatan pemeriksaan kendaraan (ramcek) di Terminal Bus Tipe A Tirtonadi Solo, mengatakan, pihaknya semakin memasifkan giat ramcek yang diarahkan untuk transportasi bus-bus yang beroperasi, terutama menjelang mudik Lebaran tahun ini.

Menurut dia, kegiatan tersebut sebenarnya sudah rutin dilakukan aparat kepolisian setiap bulan, namun karena menjelas arus mudik dan balik Lebaran, pihaknya juga menjalankan Operasi Keselamatan Candi, sehingga ditingkatkan kegiatan itu.

Baca Juga: Kapok! Asyik Pesta Miras Sambil Bawa Senjata Tajam, Pegawai Hotel di Solo Diciduk Polisi

"Inspeksi keselamatan kendaraan selain untuk memeriksa kelaikan unit kendaraan umum dan surat-surat kendaraan, juga memeriksa kesehatan pengemudi kendaraan," kata Agung mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Dia juga mengingatkan, baik pengemudi maupun pengusaha bus, untuk secara pro aktif turut memeriksa kelaikan kendaraan dan surat-surat yang menyertainya.

"Jadi harus sering dicek, baik surat-surat maupun kondisi kendaraan setiap hari agar menjadi jaminan rasa aman bagi pengguna transportasi umum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah Ardono mengatakan pengecekan kelaikan kendaraan tersebut dilaksanakan setiap hari

Menurut dia, selain kondisi fisik kendaraan, ada tiga aspek legalitas sebuah kendaraan angkutan orang dinyatakan laik jalan, yakni buku uji, izin trayek, dan kartu pengawasan.

Baca Juga: Video Viral Anggota Satlantas Polresta Solo Diamuk ODGJ, Sikapnya Banjir Pujian Warganet: Upahmu di Surga Pak Pol!

"Setidaknya ada tiga aspek legalitas yang harus diperiksa dan diperhatikan, yakni izin trayek apakah masih berlaku, yang kedua adalah kartu pengawasan dan buku uji. Semuanya harus masih berlaku, jadi legal," ujarnya.

Dia juga mengatakan selain syarat administrasi juga ada aspek teknis yang harus diperhatikan, seperti lampu, whiper, ban, pengereman, dan lainnya.

"Teknis juga perlu diperhatikan, agar layak jalan, jadi syarat perjalanan harus diperhatikan," ujarnya.

Pengawas Satuan Pelaksana (Wassatpel) Terminal Tipe A Tirtonadi Solo Bandiyono mengatakan inspeksi keselamatan kendaraan itu bertujuan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan Lebaran, laik jalan dan operasi.

Dia mengatakan kondisi Terminal Tirtonadi Solo saat ini siap menghadapi arus mudik Lebaran 2024. Secara teknis berupaya meningkatkan layanan di Terminal Tirtonadi, baik bagi penumpang, maupun bagi armada yang akan masuk ke terminal tersebut. (ANTARA)

Load More