SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Solo bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah melakukan inspeksi keselamatan kendaraan umum di Terminal Bus Tipe A Tirtonadi Solo, Rabu (6/3/2024).
Pada inspeksi keselamatan tersebut sebanyak 22 unit kendaraan terjaring, dengan rincian sebanyak 16 bus laik jalan, lima bus dikenakan sanksi tilang lantaran keterlambatan izin administrasi, dan satu bus dikandangkan.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan di sela-sela kegiatan pemeriksaan kendaraan (ramcek) di Terminal Bus Tipe A Tirtonadi Solo, mengatakan, pihaknya semakin memasifkan giat ramcek yang diarahkan untuk transportasi bus-bus yang beroperasi, terutama menjelang mudik Lebaran tahun ini.
Menurut dia, kegiatan tersebut sebenarnya sudah rutin dilakukan aparat kepolisian setiap bulan, namun karena menjelas arus mudik dan balik Lebaran, pihaknya juga menjalankan Operasi Keselamatan Candi, sehingga ditingkatkan kegiatan itu.
"Inspeksi keselamatan kendaraan selain untuk memeriksa kelaikan unit kendaraan umum dan surat-surat kendaraan, juga memeriksa kesehatan pengemudi kendaraan," kata Agung mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Dia juga mengingatkan, baik pengemudi maupun pengusaha bus, untuk secara pro aktif turut memeriksa kelaikan kendaraan dan surat-surat yang menyertainya.
"Jadi harus sering dicek, baik surat-surat maupun kondisi kendaraan setiap hari agar menjadi jaminan rasa aman bagi pengguna transportasi umum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah Ardono mengatakan pengecekan kelaikan kendaraan tersebut dilaksanakan setiap hari
Menurut dia, selain kondisi fisik kendaraan, ada tiga aspek legalitas sebuah kendaraan angkutan orang dinyatakan laik jalan, yakni buku uji, izin trayek, dan kartu pengawasan.
Baca Juga: Kapok! Asyik Pesta Miras Sambil Bawa Senjata Tajam, Pegawai Hotel di Solo Diciduk Polisi
"Setidaknya ada tiga aspek legalitas yang harus diperiksa dan diperhatikan, yakni izin trayek apakah masih berlaku, yang kedua adalah kartu pengawasan dan buku uji. Semuanya harus masih berlaku, jadi legal," ujarnya.
Dia juga mengatakan selain syarat administrasi juga ada aspek teknis yang harus diperhatikan, seperti lampu, whiper, ban, pengereman, dan lainnya.
"Teknis juga perlu diperhatikan, agar layak jalan, jadi syarat perjalanan harus diperhatikan," ujarnya.
Pengawas Satuan Pelaksana (Wassatpel) Terminal Tipe A Tirtonadi Solo Bandiyono mengatakan inspeksi keselamatan kendaraan itu bertujuan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan Lebaran, laik jalan dan operasi.
Dia mengatakan kondisi Terminal Tirtonadi Solo saat ini siap menghadapi arus mudik Lebaran 2024. Secara teknis berupaya meningkatkan layanan di Terminal Tirtonadi, baik bagi penumpang, maupun bagi armada yang akan masuk ke terminal tersebut. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025
-
7 Promo Hotel di Solo yang Bikin Liburan Tahun Baru 2025 Makin Hemat dan Nyaman