SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Solo bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah melakukan inspeksi keselamatan kendaraan umum di Terminal Bus Tipe A Tirtonadi Solo, Rabu (6/3/2024).
Pada inspeksi keselamatan tersebut sebanyak 22 unit kendaraan terjaring, dengan rincian sebanyak 16 bus laik jalan, lima bus dikenakan sanksi tilang lantaran keterlambatan izin administrasi, dan satu bus dikandangkan.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan di sela-sela kegiatan pemeriksaan kendaraan (ramcek) di Terminal Bus Tipe A Tirtonadi Solo, mengatakan, pihaknya semakin memasifkan giat ramcek yang diarahkan untuk transportasi bus-bus yang beroperasi, terutama menjelang mudik Lebaran tahun ini.
Menurut dia, kegiatan tersebut sebenarnya sudah rutin dilakukan aparat kepolisian setiap bulan, namun karena menjelas arus mudik dan balik Lebaran, pihaknya juga menjalankan Operasi Keselamatan Candi, sehingga ditingkatkan kegiatan itu.
"Inspeksi keselamatan kendaraan selain untuk memeriksa kelaikan unit kendaraan umum dan surat-surat kendaraan, juga memeriksa kesehatan pengemudi kendaraan," kata Agung mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Dia juga mengingatkan, baik pengemudi maupun pengusaha bus, untuk secara pro aktif turut memeriksa kelaikan kendaraan dan surat-surat yang menyertainya.
"Jadi harus sering dicek, baik surat-surat maupun kondisi kendaraan setiap hari agar menjadi jaminan rasa aman bagi pengguna transportasi umum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah Ardono mengatakan pengecekan kelaikan kendaraan tersebut dilaksanakan setiap hari
Menurut dia, selain kondisi fisik kendaraan, ada tiga aspek legalitas sebuah kendaraan angkutan orang dinyatakan laik jalan, yakni buku uji, izin trayek, dan kartu pengawasan.
Baca Juga: Kapok! Asyik Pesta Miras Sambil Bawa Senjata Tajam, Pegawai Hotel di Solo Diciduk Polisi
"Setidaknya ada tiga aspek legalitas yang harus diperiksa dan diperhatikan, yakni izin trayek apakah masih berlaku, yang kedua adalah kartu pengawasan dan buku uji. Semuanya harus masih berlaku, jadi legal," ujarnya.
Dia juga mengatakan selain syarat administrasi juga ada aspek teknis yang harus diperhatikan, seperti lampu, whiper, ban, pengereman, dan lainnya.
"Teknis juga perlu diperhatikan, agar layak jalan, jadi syarat perjalanan harus diperhatikan," ujarnya.
Pengawas Satuan Pelaksana (Wassatpel) Terminal Tipe A Tirtonadi Solo Bandiyono mengatakan inspeksi keselamatan kendaraan itu bertujuan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan Lebaran, laik jalan dan operasi.
Dia mengatakan kondisi Terminal Tirtonadi Solo saat ini siap menghadapi arus mudik Lebaran 2024. Secara teknis berupaya meningkatkan layanan di Terminal Tirtonadi, baik bagi penumpang, maupun bagi armada yang akan masuk ke terminal tersebut. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
10 Warung Makan Enak Wonogiri yang Wajib Dicoba Bareng Keluarga di Akhir Pekan
-
Ahli Hukum Usulkan Mekanisme Penugasan Presiden untuk Polri Isi Jabatan Sipil
-
Pilihan Tepat Liburan Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Lengkap Perkiraan Pajaknya
-
Bikin Dompet Tebal! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti, Sikat 4 Link Ini Sekarang!
-
Geger Keraton Solo: Profil Hangabehi, Raja Tandingan yang Ditunjuk Melawan Wasiat PB XIII?