SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Polresta Solo mengamankan seorang warga Sondakan, Kecamatan Laweyan, binisial HP (61) yang diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
HP ditangkap setelah mengamuk di sebuah kos di Jalan Truntum II, belakang Kampus UNIBA Solo.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan penangkapan pria mengamuk itu dilakukan Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 22.00 Wib,
Dia memaparkan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan patroli wilayah.
Baca Juga: Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Tertangkap Lagi di Solo, Edarkan Sabu dan Ekstasi
Kemudian, anggota mendapat informasi dari call center Tim Sparta bahwa di lokasi ada seorang ibu dan anak kecil di dalam sebuah kamar kost yang ketakutan,
"Penyebabnya, pemilik kos tiba-tiba mematikan semua lampu penerangan sambil berteriak-teriak dan mengancam," ucap Kompol Arfian, Senin (19/2/2024).
Karena merasa takut maka ibu dan anak tersebut bertahan di dalam kamar dan tidak berani keluar. Warga kemudian menghubungi kerabatnya agar bisa menjemputnya,
Arfian memapatkan, menurut dari keterangan korban bahwa sebelum melakukan pemadaman sempat melihat pemilik kos mengasah sebuah senjata tajam jenis golok. Selain itu juga terdengar dari dalam kamar seperti suara golok yang di tebaskan ke sebuah benda berkali-kali.
"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai share lok, sampai di lokasi ternyata sudah ada linmas setempat dan beberapa warga sekitar, mereka menginfokan bahwa pemilik kost tersebut sering kumat marah - marah sendiri (ODGJ)," imbuhnya.
Baca Juga: Susah-susah Bobol Toko, Pencuri Ini Malah Panik dan Buang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo
"Selanjutnya bersama Linmas, Tim Sparta berusaha mengamankan orang tersebut, tanpa ada perlawanan yang berarti orang tersebut berhasil di amankan, dan Tim Sparta kemudian mengeluarkan ibu dan anak tersebut," urai Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan dilokasi Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 2 Buah Golok, 2 buah Linggis dan 3 buah Pisau Dapur.
"Selanjutnya barang bukti di amankan di mako Polresta Surakarta dan pelaku tersebut di bawa ke RSJ Kentingan Jebres Kota Surakarta," pungkas Kasat Samapta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
-
Buat Prabowo Terdiam saat Berpidato di Groundbreaking Pabrik Baterai EV, Siapa Tomy Winata?
-
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
Terkini
-
Angkutan ODOL di Solo: Penindakan Ditunda, Polisi Masih Fokus Sosialisasi
-
Korupsi Alkes Karanganyar: Manager PT Sungadiman Kembalikan Uang Negara Rp158 Juta
-
Ahmad Luthfi: Soloraya Great Sale 2025 Lumbung Ekonomi Regional
-
Digelar Sebulan Penuh, Ahmad Luthfi Target Perputaran Ekonomi Soloraya Great Sale Rp 10 Triliun
-
Koperasi Tipu-tipu Milik Kepala SMA di Solo, Kerugian Sekitar Rp 1 Miliar