Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 16 Februari 2024 | 11:17 WIB
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang warga Bantul inisial HS (28) dan WHS (31) setelah mengamuk di Jalan Setyabudi, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Jumat (16/2/2024) dini hari. [Suara.com/Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang warga Bantul inisial HS (28) dan WHS (31) setelah mengamuk di Jalan Setyabudi, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Jumat (16/2/2024) dini hari.

Kedua pelaku melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga serta membawa ratusan pil obat terlarang.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan itu.

Arfian memaparkan, kedua pelaku diamankan berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi masyarakat dari call center adanya keributan lokasi kejadian.

Baca Juga: Susah-susah Bobol Toko, Pencuri Ini Malah Panik dan Buang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim Sparta menuju lokasi dan mendapati pelaku yang telah dimasa dan diamankan oleh warga sekitar. Pelaku melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga sekitar.

"Setelah itu Tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang bukti berupa 273 butir obat obatan terlarang, sepatu, dan jaket," kata Arfian, Jumat (16/2/2024).

Kasat Samapta menjelaskan dari kedua pelaku petugas berhasil menyita 273 Butir obat terlarang diantaranya 80 butir (Delapanpuluh) butir Riklona Clonazepam, 60 butir (Enampuluh) Atarax 0,5, 69 butir (Enampuluhsembilan) Trihexphenidyl HCI, 64 butir (Enampuluhempat) Alprazolam.

"Kemudian Tim Sparta membawa pelaku ke Polresta Solo dan menyerahkan kepada piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Cekcok Soal Gaji, Kuli Proyek dan Pemilik Proyek Ribut di Alun-alun Kidul

Load More