SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang warga Bantul inisial HS (28) dan WHS (31) setelah mengamuk di Jalan Setyabudi, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Jumat (16/2/2024) dini hari.
Kedua pelaku melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga serta membawa ratusan pil obat terlarang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan itu.
Arfian memaparkan, kedua pelaku diamankan berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi masyarakat dari call center adanya keributan lokasi kejadian.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim Sparta menuju lokasi dan mendapati pelaku yang telah dimasa dan diamankan oleh warga sekitar. Pelaku melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga sekitar.
"Setelah itu Tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang bukti berupa 273 butir obat obatan terlarang, sepatu, dan jaket," kata Arfian, Jumat (16/2/2024).
Kasat Samapta menjelaskan dari kedua pelaku petugas berhasil menyita 273 Butir obat terlarang diantaranya 80 butir (Delapanpuluh) butir Riklona Clonazepam, 60 butir (Enampuluh) Atarax 0,5, 69 butir (Enampuluhsembilan) Trihexphenidyl HCI, 64 butir (Enampuluhempat) Alprazolam.
"Kemudian Tim Sparta membawa pelaku ke Polresta Solo dan menyerahkan kepada piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Susah-susah Bobol Toko, Pencuri Ini Malah Panik dan Buang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain