SuaraSurakarta.id - Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengajukan usulan untuk menunda pencoblosan dan pemungutan suara susulan di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, karena terkena dampak banjir.
"Seluruh Kecamatan Karanganyar akan mengalami pemungutan suara susulan, yang akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah tanggal 14 Februari," ujar Handi di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Senin (12/2/2024).
Handi menyebutkan bahwa ada 123 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Karanganyar yang terkena dampak banjir. Selain itu, terdapat 60 TPS lainnya yang berlokasi di empat desa yang tidak terdampak banjir.
"Tetapi, TPS yang tidak terdampak banjir ini digunakan sebagai lokasi pengungsian," kata dia, dikutip via Antara.
Baca Juga: Jalan Pantura Demak-Kudus Masih Terendam Banjir, Ini Jalur Alternatifnya
Selain itu, lanjut dia, ada pula warga Demak yang mengungsi ke wilayah Kudus sehingga sulit untuk mengurus administrasi pindah memilih. Logistik pemilu untuk wilayah terdampak banjir masih tersimpan di gudang kabupaten.
"Logistik aman, masih di gudang kabupaten," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebut masih ada sekitar 15 ribu orang yang mengungsi akibat banjir di Demak dan digeser ke tempat pengungsian di Kudus.
Menurut Lutfi, pemungutan suara susulan telah diusulkan dan direkomendasikan untuk wilayah yang terdampak banjir.
"Rekomendasi pemungutan suara susulan, menunggu petunjuk KPU pusat," pungkas dia.
Baca Juga: Ketinggian Banjir Demak Capai 2 Meter, Ribuan Orang Mengungsi
Banjir melanda wilayah Demak dan Kudus akibat tanggul Sungai Wulan dan Jratun jebol sejak beberapa hari lalu.
Berita Terkait
-
Ngaku Senasib Kayak Jokowi, RK Pasrah Tak Bisa Nyoblos di Jakarta karena KTP Jabar: Banyak Berdoa Sajalah
-
Usai Kemenangan Telak di Pilpres AS, Apa yang Diharapkan Pendukung Donald Trump?
-
Akui Politik Uang di Pemilu Merata dari Sabang sampai Merauke, Eks Pimpinan KPK: Mahasiswa Harusnya Malu
-
Guru Besar UI Sebut UU Pemilu Perlu Selalu Dievaluasi dan Diubah, Kenapa?
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin