SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penembakan di arena judi sabung ayam di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Total ada tiga pelaku yang diamankan masing-masing dengan inisial SR alias KP (48), DE alias ER (44) dan PO alias PT (43) dalam kasus yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan (32).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora menjelaskan, tim gabungan melakukan menangkap terhadap pelaku SR, yang berusaha melarikan diri, di Waleri Kabupaten Kendal Jateng, Minggu (28/1/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dua pelaku lainnya inisial DE dan PO berawal dari saksi sebanyak 12 orang yang dinaikkan menjadi tersangka," kata Joro, sapaan akrab Kombes Pol Johanson dilansir dari ANTARA, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Kapolres Karanganyar Buka Suara Terkait Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam
Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan dari kronologi kejadian tersebut berawal saat adanya sekelompok orang tidak dikenal, mendatangi rumah pelaku di wilayah Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan membawa senjata tajam.
Masyarakat yang tengah berkumpul di rumah tersebut melakukan perlawanan hingga mengejar-mengejar para pelaku penyerangan itu.
Dia menjelaskan pelaku SR sempat mengarahkan tembakan kepada segerombolan orang tidak dikenal, dan pada saat tersebut ada satu korban yang tergeletak.
Sedangkan, kedua pelaku lain, DE dan PO melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban ke bahu jalan. Korban yang tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dia menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada di lokasi kejadian yakni dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu bilah pisau besar berupa golok milik korban, satu senjata api dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Baca Juga: LUIS Klaim Kantongi Terduga Pelaku Penembakan di Arena Judi Sabung Ayam Colomadu, Ini Sosoknya
Polisi dari serangkaian peristiwa tersebut mencocokkan dengan CCTV di lokasi, dan juga selongsong proyektil dan senjata api yang digunakan oleh pelaku diuji balistik di laboratorium forensik.
Hasil senjata api yang digunakan pelaku dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya saat ini, masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut. Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman yang akan dilakukan bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar. Polda terus membackup membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini, menjadi jelas dan terang," jelas dia.
Dia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda, untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan, pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
-
Akui Tembak 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi