SuaraSurakarta.id - Masih banyak alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang tidak sesuai dan membuat pemandangan tidak enak di Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu lokasi yang jadi sasaran pemasangan APK di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Banyak atribut bendera partai politik (parpol) hingga caleg dipasang di sepanjang underpass. Atribut yang dipasang pun berukuran besar dan menjulang tinggi.
Kondisi itu membuat pemandangan jadi semrawut dan membahayakan bagi pengguna jalan. Karena dipasang menggunakan bambu yang diikat di pembatas dan rawan jatuh.
"Jelas jadi semrawut pemandangannya. Dan juga membahayakan pengguna jalan," ujar salah satu pengguna jalan Dessy, Minggu (21/1/2024).
Menurutnya jangan sampai ada korban gara-gara atribut atau APK seperti yang terjadi di Jakarta kemarin.
"Di Jakarta kemarin suami istri jadi korban gara-gara APK. Ini jelas membahayakan," katanya.
Berharap pihak terkait Bawaslu atau Satpol PP bisa segera menertibkan. Selain merusak pemandangan, itu juga dipasang di lokasi yang dilarang.
"Segera dicopot lah biar bersih dan aman. Parpol atau caleg kalau masang APK di area yang diperbolehkan," sambung dia.
Baca Juga: Nekat Ganggu Keraton Solo, Sederet Caleg Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun, Begini Kronologinya
Anggota Panwaslu Kecamatan Kartasura, Arief Qomarudin mengatakan memang di Underpass Makamhaji menjadi sangat meriah. Karena banyak atribut parpol dan APK yang dipasang di situ.
"Tambah meriah itu, jumlahnya itu ada ratusan APK yang dipasang. Besar-besar ukurannya dan tinggi-tinggi," terangnya.
Arief mengakui keberadaan cukup membahayakan, karena hanya dipasang pakai bambu yang diikat. Apalagi ukuran besar dan dipasang tinggi, sewaktu-waktu bisa roboh apalagi kalau pas ada angin kencang dan hujan deras.
"Bahaya sekali itu, jangan sampai ada korban seperti yang Jakarta kemarin. Pasangnya itu cuma pakai bambu terus diikat," ungkap dia.
Dari Bawaslu Sukoharjo sendiri sudah melaporkan maraknya atribut parpol dan APK yang dipasang di Underpass Makamhaji.
"Sudah saya sampaikan ke Satpol PP, karena memang kewenangan ada di Satpol PP. Pengaturannya itu di Perbub, terkait soal pemasangan alat peraga atau kampanye," papar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak