SuaraSurakarta.id - Masih banyak alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang tidak sesuai dan membuat pemandangan tidak enak di Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu lokasi yang jadi sasaran pemasangan APK di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Banyak atribut bendera partai politik (parpol) hingga caleg dipasang di sepanjang underpass. Atribut yang dipasang pun berukuran besar dan menjulang tinggi.
Kondisi itu membuat pemandangan jadi semrawut dan membahayakan bagi pengguna jalan. Karena dipasang menggunakan bambu yang diikat di pembatas dan rawan jatuh.
"Jelas jadi semrawut pemandangannya. Dan juga membahayakan pengguna jalan," ujar salah satu pengguna jalan Dessy, Minggu (21/1/2024).
Menurutnya jangan sampai ada korban gara-gara atribut atau APK seperti yang terjadi di Jakarta kemarin.
"Di Jakarta kemarin suami istri jadi korban gara-gara APK. Ini jelas membahayakan," katanya.
Berharap pihak terkait Bawaslu atau Satpol PP bisa segera menertibkan. Selain merusak pemandangan, itu juga dipasang di lokasi yang dilarang.
"Segera dicopot lah biar bersih dan aman. Parpol atau caleg kalau masang APK di area yang diperbolehkan," sambung dia.
Baca Juga: Nekat Ganggu Keraton Solo, Sederet Caleg Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun, Begini Kronologinya
Anggota Panwaslu Kecamatan Kartasura, Arief Qomarudin mengatakan memang di Underpass Makamhaji menjadi sangat meriah. Karena banyak atribut parpol dan APK yang dipasang di situ.
"Tambah meriah itu, jumlahnya itu ada ratusan APK yang dipasang. Besar-besar ukurannya dan tinggi-tinggi," terangnya.
Arief mengakui keberadaan cukup membahayakan, karena hanya dipasang pakai bambu yang diikat. Apalagi ukuran besar dan dipasang tinggi, sewaktu-waktu bisa roboh apalagi kalau pas ada angin kencang dan hujan deras.
"Bahaya sekali itu, jangan sampai ada korban seperti yang Jakarta kemarin. Pasangnya itu cuma pakai bambu terus diikat," ungkap dia.
Dari Bawaslu Sukoharjo sendiri sudah melaporkan maraknya atribut parpol dan APK yang dipasang di Underpass Makamhaji.
"Sudah saya sampaikan ke Satpol PP, karena memang kewenangan ada di Satpol PP. Pengaturannya itu di Perbub, terkait soal pemasangan alat peraga atau kampanye," papar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat