Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 Januari 2024 | 15:09 WIB
Ilustrasi Anjing [Photo by Sasha Sashina on Unsplash]

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan beberapa hal yang dicantumkan dalam draf ,salah satunya imbauan untuk perlindungan konsumen terhadap bahaya mengonsumsi makanan nonpangan.

"Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus bahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai," katanya.

Ia mengatakan penyusunan SE tersebut karena ada edaran dari SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.

"Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti," katanya.

Baca Juga: Ini Pilihan Olahraga Fisik untuk Bayi, Anak-anak hingga Remaja

Ia mengatakan pada SE dari provinsi juga tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing, di antaranya untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi daging anjing.

"Selain itu, dari kabupaten/kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk bisa dikonsumsi, serta tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing," katanya.

Load More