Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Januari 2024 | 14:54 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menunjukan pakta integritas saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan segera menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (perda) yang sempat tertunda.

Penyelesaian perda sempet tertunda karena putra sulung Presiden Jokowi itu mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden.

"Ya, segera," kata Gibran dilansir dari ANTARA, Kamis (18/1/2024).

Perda itu termasuk soal peraturan wali kota (perwali), sebagai tindak lanjut dari perda, yang menurut Gibran akan segera dia tindaklanjuti.

Baca Juga: Sudah Tidak Konsen di Solo, Fraksi PKS Setuju Gibran Lebih Baik Mundur Sebagai Wali Kota

"Ya, nanti kami evaluasi, ya," katanya singkat.

Sementara itu, disinggung mengenai permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar dirinya mundur sebagai wali kota Surakarta karena tidak optimal dalam bekerja, Gibran enggan memberi komentar.

"Ya, terima kasih atas masukannya," ujarnya.

Gibran kembali berkantor sebagai Wali Kota Solo usai mengambil cuti tiga hari, Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1/2024), untuk kampanye Pilpres 2024.

Sesuai agenda kerja wali kota Surakarta, Kamis, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.

Baca Juga: Situasi Gibran Dituding Ganggu Kinerja Pemkot Solo, Fraksi PDIP Desak Mundur

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.

"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.

Load More