SuaraSurakarta.id - Fraksi PDIP DPRD Kota Solo meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Fraksi partai berlambang banteng moncong putih itu menilai pemerintahan di Pemkot Solo sudah tidak efektif.
Penyebanya, Gibran sering cuti yang sehingga toda pemerintahan menjadi tidak efektif.
"Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno saat ditemui, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan, di dalam aturan, Gibran memang tidak diharuskan mundur.
Namun jika membuat pelayanan atau tugas-tugas menjadi berpengaruh terhadap yang lain, Sukasno menyebut sudah seyogyanya Gibran untuk mundur.
"Jadi lain ceritanya. Karena memang di aturan itu yang namanya izin cuti itu tidak ada pembatasan to, dalam aturan satu minggu satu kali tapi ini tiga hari," katanya.
Sukasno menjelaskan ini supaya Pemkot ini capaiannya lebih bagus, efektif, efisien hingga lancar semua.
"Dalam aturan memang tidak harus mundur tapi secara etika pelayanan menjadi terganggu," tandas dia.
Menurutnya secara regulasi memang tidak masalah wali kota cuti. Hanya saja memang dengan intensitas kegiatan Pemkot yang begitu padat dan warga butuh pelayanan maksimal itu beberapa kali wali kota cuti pasti mempengaruhi kinerja eksekutif.
"Karena apapun eksekutif yang namanya kepala daerah itu sangat penting," kata dia.
Sukasno mengatakan beberapa kali terbukti bahwa Perda yang operasionalnya harus memakai Perwali tapi Perwalinya belum ada. Sehingga tidak efektif, karena kesibukan putra sulung Presiden Jokowi itu.
"Itu seperti Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan retribusi, Perda Perizinan Bangunan Gedung (PBG) belum jadi karena menunggu penandatangan rencana detail tata. Itu menyebabkan tidak efektif, banyak Perwali yang tidak jadi," sambungnya.
Memang ada OPD tapi kalau ada kepala daerah pastinya ada support dan akan kontrol terus.
Memang tugas wali kota bisa didisposisikan ke wakil wali kota tapi ada yang tidak bisa diwakilkan melainkan harus wali kota langsung.
"Perwali itu kan tetap harus wali kota tidak bisa wakil wali kota. Kalau wali kotanya tidak ada terus bagaimana, itukan namanya perwali, selain Pak Wakil, Pak Sekda juga tidak berani," jelas dia.
"Ini tidak ada kepentingan apa-apa tapi kalau itu mundur lebih baik. Ini lebih terkait dengan pelayanan saja," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara