SuaraSurakarta.id - KPU Kota Solo memberikan surat teguran kepada DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo.
Surat teguran tersebut merupakan buntut soal pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg DPR RI dari PSI, Cynthia Riza di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo belum lama ini.
Seperti diketahui, caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza menggelar kampanye di Kelurahan Semanggi tersebut. Istri Giring Ganesha pun melanggar aturan kampanye, karena terbukti tidak mengantongi izin.
Tak hanya Cynthia, caleg DPRD Surakarta Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma juga melanggar aturan kampanye.
"Surat teguran diberikan kepada Ketua DPD PSI Surakarta tertanggal 20 Desember 2023 dengan nomor surat 459.1/PL.01.6-SD/3372/04/2023," ujar Ketua KPU Solo, Bambang Christianto, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya KPU memberikan teguran tertulis kepada DPD PSI Solo untuk dapat menyampaikan kepada petugas kampanye pertemuan terbatas agar membuat pemberitahuan tertulis kepada Polresta dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Bambang mengatakan KPU sudah melaksanakan pleno atas surat dari Bawaslu Solo terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi itu.
"Kami sudah pleno terkait surat dari Bawaslu soal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg PSI," terang dia.
Menurutnya surat dari Bawaslu itu tertanggal 18 Desember 2023, perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu.
Baca Juga: Terbang dari Solo, Gibran Bagikan Susu CFD Bundaran HI, Tapi Bantah Lakukan Kampanye
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 001/REG/LP/RPL/Kecamatan-Pasar Kliwon/14.05/Xll/2023 terdapat pelanggaran administrasi berupa kegiatan kampanye.
"Dalam kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Surakarta, dengan tembusan disampaikan Bawaslu Solo oleh Caleg DPRD Kota Solo PSI Dapil l Kecamatan Pasar Kliwon atas nama Jalu Aji Dharma dan Caleg DPR RI Dapil 5 Cynthia Riza yang melanggar ketentuan pasal 30 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," tandas dia.
Seperti diketahui, hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasar Kliwon kepada salah satu Caleg PSI Kota Solo yang kampanye tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Keduanya pun telah terbukti melanggar aturan.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 170 Kurikulum Merdeka:Perlawanan Rakyat Indonesia
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!