SuaraSurakarta.id - KPU Kota Solo memberikan surat teguran kepada DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo.
Surat teguran tersebut merupakan buntut soal pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg DPR RI dari PSI, Cynthia Riza di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo belum lama ini.
Seperti diketahui, caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza menggelar kampanye di Kelurahan Semanggi tersebut. Istri Giring Ganesha pun melanggar aturan kampanye, karena terbukti tidak mengantongi izin.
Tak hanya Cynthia, caleg DPRD Surakarta Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma juga melanggar aturan kampanye.
Baca Juga: Terbang dari Solo, Gibran Bagikan Susu CFD Bundaran HI, Tapi Bantah Lakukan Kampanye
"Surat teguran diberikan kepada Ketua DPD PSI Surakarta tertanggal 20 Desember 2023 dengan nomor surat 459.1/PL.01.6-SD/3372/04/2023," ujar Ketua KPU Solo, Bambang Christianto, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya KPU memberikan teguran tertulis kepada DPD PSI Solo untuk dapat menyampaikan kepada petugas kampanye pertemuan terbatas agar membuat pemberitahuan tertulis kepada Polresta dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Bambang mengatakan KPU sudah melaksanakan pleno atas surat dari Bawaslu Solo terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi itu.
"Kami sudah pleno terkait surat dari Bawaslu soal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg PSI," terang dia.
Menurutnya surat dari Bawaslu itu tertanggal 18 Desember 2023, perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu.
Baca Juga: Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 001/REG/LP/RPL/Kecamatan-Pasar Kliwon/14.05/Xll/2023 terdapat pelanggaran administrasi berupa kegiatan kampanye.
"Dalam kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Surakarta, dengan tembusan disampaikan Bawaslu Solo oleh Caleg DPRD Kota Solo PSI Dapil l Kecamatan Pasar Kliwon atas nama Jalu Aji Dharma dan Caleg DPR RI Dapil 5 Cynthia Riza yang melanggar ketentuan pasal 30 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," tandas dia.
Seperti diketahui, hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasar Kliwon kepada salah satu Caleg PSI Kota Solo yang kampanye tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Keduanya pun telah terbukti melanggar aturan.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima Ricuh, Seorang Pelajar Meninggal Ditikam Senjata Tajam
-
Muncul ke Publik Pakai Baret Oranye, Anies Akhirnya All Out Kampanyekan Pram-Rano Jelang Pencoblosan 27 November
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Klaim Kaesang Bilang 'Jateng Is Red' Kena Kritik: Harusnya Pelangi
-
Bobby-Surya Gelar Kampanye Akbar di Medan Sabtu Ini, Ajak Masyarakat Riang Gembira
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin