SuaraSurakarta.id - KPU Kota Solo memberikan surat teguran kepada DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo.
Surat teguran tersebut merupakan buntut soal pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg DPR RI dari PSI, Cynthia Riza di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo belum lama ini.
Seperti diketahui, caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza menggelar kampanye di Kelurahan Semanggi tersebut. Istri Giring Ganesha pun melanggar aturan kampanye, karena terbukti tidak mengantongi izin.
Tak hanya Cynthia, caleg DPRD Surakarta Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma juga melanggar aturan kampanye.
"Surat teguran diberikan kepada Ketua DPD PSI Surakarta tertanggal 20 Desember 2023 dengan nomor surat 459.1/PL.01.6-SD/3372/04/2023," ujar Ketua KPU Solo, Bambang Christianto, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya KPU memberikan teguran tertulis kepada DPD PSI Solo untuk dapat menyampaikan kepada petugas kampanye pertemuan terbatas agar membuat pemberitahuan tertulis kepada Polresta dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Bambang mengatakan KPU sudah melaksanakan pleno atas surat dari Bawaslu Solo terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi itu.
"Kami sudah pleno terkait surat dari Bawaslu soal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg PSI," terang dia.
Menurutnya surat dari Bawaslu itu tertanggal 18 Desember 2023, perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu.
Baca Juga: Terbang dari Solo, Gibran Bagikan Susu CFD Bundaran HI, Tapi Bantah Lakukan Kampanye
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 001/REG/LP/RPL/Kecamatan-Pasar Kliwon/14.05/Xll/2023 terdapat pelanggaran administrasi berupa kegiatan kampanye.
"Dalam kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Surakarta, dengan tembusan disampaikan Bawaslu Solo oleh Caleg DPRD Kota Solo PSI Dapil l Kecamatan Pasar Kliwon atas nama Jalu Aji Dharma dan Caleg DPR RI Dapil 5 Cynthia Riza yang melanggar ketentuan pasal 30 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," tandas dia.
Seperti diketahui, hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasar Kliwon kepada salah satu Caleg PSI Kota Solo yang kampanye tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Keduanya pun telah terbukti melanggar aturan.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng