SuaraSurakarta.id - KPU Kota Solo memberikan surat teguran kepada DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo.
Surat teguran tersebut merupakan buntut soal pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg DPR RI dari PSI, Cynthia Riza di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo belum lama ini.
Seperti diketahui, caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza menggelar kampanye di Kelurahan Semanggi tersebut. Istri Giring Ganesha pun melanggar aturan kampanye, karena terbukti tidak mengantongi izin.
Tak hanya Cynthia, caleg DPRD Surakarta Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma juga melanggar aturan kampanye.
"Surat teguran diberikan kepada Ketua DPD PSI Surakarta tertanggal 20 Desember 2023 dengan nomor surat 459.1/PL.01.6-SD/3372/04/2023," ujar Ketua KPU Solo, Bambang Christianto, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya KPU memberikan teguran tertulis kepada DPD PSI Solo untuk dapat menyampaikan kepada petugas kampanye pertemuan terbatas agar membuat pemberitahuan tertulis kepada Polresta dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Bambang mengatakan KPU sudah melaksanakan pleno atas surat dari Bawaslu Solo terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi itu.
"Kami sudah pleno terkait surat dari Bawaslu soal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg PSI," terang dia.
Menurutnya surat dari Bawaslu itu tertanggal 18 Desember 2023, perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu.
Baca Juga: Terbang dari Solo, Gibran Bagikan Susu CFD Bundaran HI, Tapi Bantah Lakukan Kampanye
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 001/REG/LP/RPL/Kecamatan-Pasar Kliwon/14.05/Xll/2023 terdapat pelanggaran administrasi berupa kegiatan kampanye.
"Dalam kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Surakarta, dengan tembusan disampaikan Bawaslu Solo oleh Caleg DPRD Kota Solo PSI Dapil l Kecamatan Pasar Kliwon atas nama Jalu Aji Dharma dan Caleg DPR RI Dapil 5 Cynthia Riza yang melanggar ketentuan pasal 30 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," tandas dia.
Seperti diketahui, hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasar Kliwon kepada salah satu Caleg PSI Kota Solo yang kampanye tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Keduanya pun telah terbukti melanggar aturan.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Jurus Jokowi di Isu Ijazah Palsu: Kalau Gaduh Terus, Saya yang Untung!
-
Jokowi Ditinggal? Manuver Cerdik Megawati Dukung Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti
-
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti, Ini Komentar Jokowi
-
Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
-
Jokowi Bantah SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu, Namun Sebut Organisasi Ini